Disperindag Ekraf dan PM Fasilitasi Legalitas Sertifikat Halal

Avatar
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Rachmat Ardiyanto.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Rachmat Ardiyanto.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Rachmat Ardiyanto.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Rachmat Ardiyanto.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal (Disperindag Ekraf dan PM) Kota Tanjungpinang membuka pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di kota ini, di hotel Sunrise City, Rabu (16/11).

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rachmat Ardiyanto menuturkan, sekitar 20 IKM mengikuti pelatihan tersebut. Peserta yang mengikuti pelatihan pada hari ini adalah kriteria IKM kurang mampu dan berpotensi.

Kata dia program sertifikasi halal ini telah ada didalam RPJMD Wali Kota Tanjungpinang.

“Sudah ada didalam program beliau sejak menjabat,” kata Rachmat.

Dia menjelaskan, target awal sampai dengan 2018 sekitar 187 IKM. Berhubung terjadinya perpindahan SOTK baru menjadi Disperindag Ekraf dan PM pada akhirnya target itu bertambah menjadi 255 IKM.

“Nah itu harus diselesaikan ditahun 2018. Insya Allah konsentrasinya disitu dulu,” tutur Rachmat.

Menurutnya, sertifikasi jaminan halal ini sebenarnya diperuntukkan bagi IKM pangan dalam rangka memperkuat legalitas.

Seperti yang dikatakan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, bahwasanya produk luar negeri sudah banyak masuk ke Ibukota Provinsi Kepri Tanjungpinang.

“Produk yang masuk itu legalitasnya kuat dan kemasannya juga baik,” nilai Rachmat.

Guna bersaing dengan produk luar, pihaknya mulai melakukan penguatan legalitas bagi pelaku IKM di Tanjungpinang.

“Legalitasnya dulu, setelah itu tahun depan konsen kepada kemasannya. Sehingga produk baru bisa kita pasarkan Go-Internasional seperti keluar negeri, karena Tanjungpinang berbatasan dengan negara luar,” tegasnya.

20 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) saat mengikuti pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal di hotel Sunrise City, Rabu (16/11).
20 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) saat mengikuti pelatihan sistem jaminan halal dalam rangka fasilitasi sertifikat halal di hotel Sunrise City, Rabu (16/11).

Untuk kearah sana, kata Rachmat, dilakukan verifikasi terlebih dahulu ke lapangan yang diawali dengan pelatihan sistem jaminan halal. Setelah pelaku IKM mendapatkan sertifikat halal, tetap menjaga produk agar tetap halal.

Verifikasi itu turun langsung ke masing-masing IKM seperti melihat bahan baku, produksi, hingga proses produk.

“Dan barulah keluar sertifikasi halal,” tuturnya.

Rachmat memberitahu kepengurusan sertifikat halal ditahun ini gratis. Biaya ditanggung dari APBD-P, untuk 20 IKM.

“Di APBD Murni kita usulkan 150 IKM dari 115 yang ditargetkan sebelumnya,” ucapnya.

Rachmat menuturkan, data tahun 2016 total IKM di Tanjungpinang berjumlah 487. Dari data itu, 287-nya adalah IKM pangan, sedangkan yang telah bersertifikasi halal sebanyak 140 IKM.

“Pengurusan bisa langsung pengusahanya atau melalui Disperindag Ekraf dan PM, dan bisa juga melalui LP POM MUI Kepri di Batam,” ungkapnya.

Kemudahan mengurus melalui Disperindag Ekraf dan PM, kata dia, tak perlu lagi menambah biaya tambahan jika melalui LP POM MUI Kepri di Batam.

“Kalau melalui Disperindag Ekraf dan PM, kantor berada di Tanjungpinang. Jika melalui LP POM MUI Kepri, harus ke Batam dulu, tentunya memberatkan di ongkos,” katanya.

Rachmat yakin produk-produk IKM Tanjungpinang mampu bersaing, seperti kerupuk Gonggong. Karena berdasarkan data pada kegiatan indeks PRJ, kerupuk Gonggong banyak diminati, dan produk itu adalah unggulan.

“Produk unggulan kita seperti makanan olahan dari Gonggong. 2017 akan kita variasikan,” ucapnya.

Rachmat menyarankan kepengurusan dokumen terkait langsung ke instansi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti oknum yang mengurus dengan meminta imbalan.

“Aturan yang mengatur tentang sertifikat halal ini diatur dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014. Sedangkan di undang-undang perindustrian sendiri ada didalam undang-undang nomor 3 tahun 2014,” katanya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *