Disorot, Retribusi Labuh Jangkar Belum Terealisasi, Plt Gubernur: Pergub Belum Ada

Avatar
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dachlan.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dachlan.

Kepri, LintasKepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa labuh jangkar yang belum terealisasi hingga kini.

Padahal, Pemprov Kepri sejak tahun 2017 hingga 2019, sudah menargetkan kalau sektor tersebut bisa menyumbang sekitar Rp60 miliar ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hingga saat ini, PAD dari sektor itu masih nihil. Belum ada hasilnya,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, belum lama ini.

Padahal, kata dia, berdasarkan putusan sidang non litigasi yang digelar Kementerian Hukum dan HAM tahun 2018, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 dan Undang-Undang Nomor 28/2009, Pemprov Kepri diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut 0-12 mill.

“Sebagai provinsi kepulauan dengan luas wilayah laut mencapai 96 persen, seharusnya potensi kelautan menjadi sektor andalan bagi pemasukan kas daerah. Tapi masih jauh dari harapan,” kata politisi partai Nasdem ini.

Afrizal menilai, perlu upaya dan keseriusan bersama semua pihak. Agar persoalan kewenangan di laut ini dapat segera terselesaikan demi mengoptimalkan sumber-sumber potensi PAD Provinsi Kepri.

“Kami meminta Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto dan jajarannya supaya serius menangani permasalahan labuh jangkar ini,” ucap Afrizal.

Terpisah, Plt Gubernur Kepri Isdianto, mengungkapkan, Pemprov Kepri tidak berhenti memperjuangkan pendapatan dari labuh jangkar kapal yang selama ini diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengusahaan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam.

Menurutnya, satu persatu persoalan yang menghambat agar pendapatan dari labuh jangkar masuk ke Kepri sudah ditelusuri dan dibahas untuk diperoleh solusi.

Plt Gubernur Kepri Isdianto.

“Sudah ada solusinya. Segera kita ambil beberapa langkah strategis untuk mendapatkannya. Karena itu memang hak Pemprov Kepri berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Isdianto di Pelantar 1 Kota Tanjungpinang, Minggu (21/6) pagi.

Isdianto mengungkapkan, persoalan utama dalam mengelola labuh jangkar yakni peraturan teknis dari Gubernur Kepri.

Peraturan ini, kata dia, sudah di meja Nurdin Basirun sejak masih menjabat Gubernur Kepri aktif. Sayangnya peraturan itu belum dapat dibuat Nurdin Basirun karena keburu diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun lalu.

“Kita belum ada Pergub. Sehingga belum dapat menarik retribusi dari labuh jangkar. Nanti kita akan buat Pergubnya,” ucap dia.

Meskipun belum ada Pergub serta baru akan dibuat, Isdianto tetap optimis Pemprov Kepri akan dapat mengelola retribusi labuh jangkar. Karena, sudah perintah dari Undang-undang.

(san)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *