Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang di Aula Bulang Linggi Kepulauan Riau, menggelar rapat bersama pengusaha, unsur pemerintah hingga Serikat Pekerja, Rabu (1/11).
Rapat itu dalam rangka membahas Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2018 mendatang.
Pembahasan UMK 2018 tersebut mengacu pada aturan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Meskipun angka kenaikan UMK untuk Kota Tanjungpinang sudah didapat, Marzul Hendri selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang enggan memberitahu berapa nominal angka pasti yang akan ditetapkan.
Padahal Marzul Hendri mengaku angka UMK itu sudah didapat dari hasil rapat tersebut.
“Jadi, hasil dari rapat ini, nanti kita akan lapor ke Wali Kota Tanjungpinang terlebih dahulu untuk diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau. Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena saya harus lapor ke Pak Wali dulu, nantilah kami beritahu,” kata dia usai rapat di Aula Bulang Linggi Kantor Arsip Perpustakaan Kota Tanjungpinang.
Marzul menambahkan, paling lambat mengajukan UMK yang sudah didapatkan tersebut yakni pada tanggal 10 November 2017 mendatang ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Mengajukan ke gubernur paling lambat 10 November mendatang. Keputusan akhirnya Insyaallah ditangan Gubernur Kepri, dan sudah bisa memutuskan UMK Kota Tanjungpinang pada 21 November mendatang,” katanya.
(Iskandar)