Lingga, LintasKepri.com – Menindaklanjuti informasi pemberitaan di media guna mendapatkan informasi yg lebih mendalam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga akan menyurati pihak PT NJSE (Numbing Jaya Sebangka Estate) bergerak di bidang perkebunan karet yang diduga merubah perjanjian kerja sepihak.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, Sabirin, mengungkapkan beberapa hari lalu sudah turun langsung ke lapangan namun tidak ada pihak manajemen kantor di PT NJSE yang terletak di Suak Buaya Kelurahan Senanyang, Kecamatan Senanyang.
“Ya, tidak ada pihak manajemen PT NJSE yang bisa dijumpai untuk diminta keterangan karena kantor pusatnya berada di Bintan,” tutur Sabirin, Jumat (1/10).
Sabirin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan ke PT NJSE untuk memastikan masalah perubahan peraturan kerja sepihak sebagaimana yang diberitakan.
“Saat ini kami belum tau pastinya tentang perubahan peraturan kerja sepihak. Nanti setelah kita panggil pihak PT NJSE baru tau pastinya,” sebutnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi tegas tentang perubahan peraturan sepihak dan masalah upah tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, Kadis Disnakertrans belum dapat memberikan jawaban karena ingin tahu terlebih dahulu soal perjanjian kerja yang disepakati.
“Nanti setelah kami panggil pihak PT NJSE baru tau persis permasalahan ini,” pungkasnya.
(fza)