Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan tidak memiliki bantuan hukum khusus bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) jika tersandung suatu kasus.
Baca: Dituduh Mencuri, Oknum Dishubkominfo “Disiksa” Didalam Penjara
Hal ini diutarakan olehnya terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka oknum Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Razikin yang saat ini masih diproses penyidik Polres Tanjungpinang.
“Kite tak punye bantuan hukum khusus bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang langgar perjanjian kontrak tersebut..ye kawan…..” katanya menjawab konfirmasi LintasKepri.com, Selasa (26/7).
Baca: Polisi Bantah Tersangka Oknum Dishubkominfo Disiksa di Sel Tahanan
Pihaknya justru menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anak buahnya itu ke proses hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang.
“Iye kawan….kite proses sesuai aturan hukum dan juga melalui Badan Kepegawaian Daerah trmks,” terang Wan Samsi melalui selulernya. (Aliasar)