Dishubkominfo Tak Punya Bantuan Hukum Khusus Untuk PTT

Avatar
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan tidak memiliki bantuan hukum khusus bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) jika tersandung suatu kasus.

Baca: Dituduh Mencuri, Oknum Dishubkominfo “Disiksa” Didalam Penjara

Hal ini diutarakan olehnya terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka oknum Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Razikin yang saat ini masih diproses penyidik Polres Tanjungpinang.

“Kite tak punye bantuan hukum khusus bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang langgar perjanjian kontrak tersebut..ye kawan…..” katanya menjawab konfirmasi LintasKepri.com, Selasa (26/7).

Baca: Polisi Bantah Tersangka Oknum Dishubkominfo Disiksa di Sel Tahanan

Pihaknya justru menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anak buahnya itu ke proses hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungpinang.

“Iye kawan….kite proses sesuai aturan hukum dan juga melalui Badan Kepegawaian Daerah trmks,” terang Wan Samsi melalui selulernya. (Aliasar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *