Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban kendaraan yang melanggar saat parkir di kawasan Kota Lama, Senin (3/6/2024).
Kabid Lalin Dishub Tanjungpinang Savrant mengatakan kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh petugas agar pengendara tertib dalam memarkirkan kendaraan sesuai tempat yang sudah di sediakan.
“Hingga saat ini petugas Dishub rutin lakukan pengawasan kendaraan di seluruh kawasan Kota Lama dan pasar baru,” kata Savrant kepada Lintaskepri.
Untuk penindakan lanjutnya, masih dilakukan sesuai persuasif agar tidak menimbulkan gesekan terhadap pengendara.
“Kita kasi tau baik baik, kadang masyarakat masih ada yang bandel tidak peduli dengan himbauan petugas, jadi kami lakukan penggembokan pada kendaraan, jadi nanti yang punya kendaraan langsung ke kantor Dishub untuk mengonfirmasi kendaraannya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan juga bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“Keterlibatan Satlantas juga dalam kegiatan ini kami libatkan, kami juga koordinasi kalau ada penindakan dan penjatuhan sangsi,” ungkapnya.
Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang agar mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas yang sudah di sediakan oleh petugas.
“Kita himbau agar taat jangan melanggar, yang parkir juga begitu jangan sampai parkir sembarangan lagi, karna nanti yang rugi pengendara, kendaraannya akan di gembok oleh petugas dan dijatuhi sangsi,” pungkasnya. (Mfz)
Editor: Ism