Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Perhubungan (Dishub) memasang Area Traffic Control System (ATCS) di lampu lalu lintas (traffic light) simpang empat jalan kilometer 7 Kota Tanjungpinang.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, menuturkan, pemasangan ATCS di simpang jalan Melayu Kota Piring ini merupakan pemasangan yang kedua kalinya.
“Yang pertama ATCS sudah dipasang di simpang jalan kilometer 6,” kata dia, Senin (13/8).
Bambang menyebut, traffic light di Jalan Melayu Kota Piring akan dicabut. Rencananya lampu lalu lintas itu dipasang kembali di simpang tiga jalan tepatnya didepan swalayan Al-Baik kilometer 8 atas.
Dia menjelaskan, pemasangan ATCS merupakan proyek Pemerintah Pusat (Kemenhub) dari APBN.
“Untuk dua titik simpang yang akan dipasang menelan dana sekitar Rp3 miliar dari APBN,” tegasnya.
Rencananya ATCS juga akan dipasang di 9 titik lokasi setiap simpang yang ada di Kota Tannungpinang.
“Sekarang baru dua titik ATCS, mudah-mudahan tahun depan bisa pasang 7 titik lagi,” harap Bambang.
Menurutnya pemasangan ATCS berfungsi agar penggunaan simpang lebih efektif.
“Salah satu fungsinya apabila ada pengendara yang tidak menggunakan helm atau melanggar lampu merah, bisa kita pantau dari kantor. Dan juga untuk mengurangi kemacetan karena ada sistem otomatis. Selain itu juga tidak ada durasi lampu merah,” katanya.
(Iskandar)