Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang mempercepat pelayanan pengurusan kependudukan yang tidak memakan waktu lama.
“Masyarakat cukup membawa persyaratan lengkap, akan diselesaikan dalam sehari,” kata Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, Kamis (18/5).
Irianto mengatakan, jika mengikut pada aturan, proses pengurusan kependudukan paling lama 14 hari masa kerja. Sehingga dinilai terlalu lama.
Oleh karena itu pihaknya mengeluarkan kebijakan bahwa pengurusan untuk masyarakat dapat diselasaikan paling lama 7 hari masa kerja.
“Terkadang masyarakat yang mengurus permasalahan kependudukan tidak membawa berkas yang lengkap dan berkeras meminta proses dipercepat. Kalau mereka membawa berkas lengkap untuk apa kita persulit,” ungkapnya.
Hasil penilaian Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu bahwa Disdukcapil dinilai baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Rasip)