Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Sikancil) di playstore android, Jumat (4/9).
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Irianto, menuturkan, masyarakat yang akan mengurus data kependudukannya sudah gampang dan tidak ribet. Karena, saat ini sudah ada aplikasi Sikancil.
“Apalagi saat inikan pandemi COVID-19, tentunya dengan adanya layanan online ini, masyarakat senang dan tidak risau untuk datang ke kantor kami,” ujar Irianto di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Irianto mengungkapkan, masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan hanya perlu mengirim berkas persyaratan dalam bentuk file PDF melalui aplikasi tersebut.
“Ini untuk semua layanan kependudukan seperti mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya,” sebut Irianto.
Irianto mengklaim, baru Kota Tanjungpinang yang menerapkan aplikasi Sikancil untuk di Provinsi Kepri.
“Baru Tanjungpinang. Untuk membuat aplikasi ini kita hanya mengeluarkan uang sebesar Rp40 Juta saja. Tidak mahal,” ucap Irianto.
Disdukcapil menargetkan sebanyak 50 persen masyarakat yang menggunakan aplikasi Sikancil ini.
“Tentu tidak semua masyarakat yang bisa gunakan ini. Karena, tidak semua yang punya smartphone. Untuk yang tidak punya, kita layani dengan tatap muka,” kata Irianto.
Saat ini Disdukcapil menggesa Pemkot Tanjungpinang dan DPRD agar segera menganggarkan dana untuk pembelian sebanyak 10 unit komputer. Tujuannya agar pelayanan online bisa terlaksana dengan baik.
Menurut Irianto, jika pelayanan sudah dengan sistem online, namun tidak didukung dengan alat yang memadai, sama saja membuat masyarakat kecewa nantinya.
”Selama ini pelayanan online lambat karena komputer terbatas. Karena, komputer yang ada digunakan untuk menerima data, menginput data, dan mengirim dokumen. Jadi lambat jadinya,” tutup mantan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang ini.
(san)