Natuna, LintasKepri.com – Sebanyak 8.330 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak dan invalid, dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Natuna. Jum’at (14/12/2018) petang.
Pemusnahan ribuan e-KTP ini, sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, kepada Disdukcapil di seluruh Indonesia.
“Pemusnahan blanko e-KTP rusak dan invalid ini, dilakukan serentak diseluruh Indonesia, tepat pada pukul 14:00 Wib. Kita terima surat edarannya tadi siang,” ungkap Kadis Dukcapil Natuna, Ilham Kauli.
Pemusnahan e-KTP yang dilakukan di halaman belakang Kantor Disdukcapil Natuna ini, disaksikan langsung oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para pegawai Disdukcapil dan Masyarakat Natuna.
“Sesuai arahan Kemendagri, pemusnahannya dilakukan dengan cara di bakar. Namun sebelumnya sudah kita musnahkan dengan cara digunting,” ujar Ilham Kauli.
Kata Ilham Kauli, pemusnahan ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid.
Apalagi, kata dia, tidak lama lagi kita semua akan merayakan pesta demokrasi, pada Pemilu Serentak 2019 mendatang.
“Takutnya ada oknum yang tak bertanggungjawab, yang menyalah gunakan adanya ribuan KTP rusak ini. Kalau dipakai untuk Pemilu legislatif, dapat berapa kursi ini,” candanya.
Ribuan e-KTP rusak dan invalid yang dimusnahkan pada tahap pertama ini, lanjut Ilham Kauli, sudah terkumpul lama di kantor Disdukcapil Natuna, sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas di kantor tersebut.
“Ribuan e-KTP ini ada yang benar-benar sudah rusak, ada yang pindah datang, ada yang rubah status dari belum menikah jadi menikah atau sebaliknya, ada yang salah dalam penulisan nama dan ada juga yang pemiliknya sudah meninggal,” terang Mantan Kadistamben Natuna tersebut.
Laporan : Erwin Prasetio