Disdukcapil Harap Masyarakat Jangan Segan Bertanya Soal Administrasi Kependudukan

Avatar
Kantor Disdukcapil Natuna, di Jalan DKW. Muhammad Benteng, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Kantor Disdukcapil Natuna, di Jalan DKW. Muhammad Benteng, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.
Kantor Disdukcapil Natuna, di Jalan DKW. Muhammad Benteng, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur.

Natuna, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, berharap kepada seluruh masyarakat, agar jangan segan mempertanyakan persyaratan dalam mengurus administrasi kependudukan, ke kantor Disdukcapil Natuna.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Abdul Mazi. Ia menyebutkan, bahwa administrasi kependudukan dari mulai Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP, KK dan lainnya, merupakan hal wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

“Kemarin ada orangtua yang anaknya sudah umur 9 tahun dan sudah duduk dibangku kelas 4 SD, namun belum memiliki akta kelahiran,” sebut Abdul Mazi, saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Abdul Mazi
Abdul Mazi

Kata Abdul Mazi, siswa tersebut tidak memiliki akta kelahiran, lantaran kedua orang tuanya tidak mengetahui tentang tata cara mengurus akta kelahiran bagi si buah hatinya. Padahal, pihaknya selalu welcome untuk melayani masyarakat, yang ingin bertanya seputar kepengurusan administrasi kependudukan.

“Kalau ada yang perlu dipertanyakan tentang syarat-syarat ngurus akta kelahiran, KK, KTP, akta kematian dan lain sebagainya, datang langsung ke kantor, petugas kami pasti siap melayani. Jangan segan-segan, kami hadir sebagai negara ditengah-tengah masyarakat,” tutur Abdul Mazi.

Abdul Mazi menambahkan, bahwa fungsi akta kelahiran merupakan dokumen pertama bagi anak. Terbitnya akta kelahiran berdasarkan atas pernikahan kedua orang tua yang diperjelas dan dipertegas oleh tenaga medis yang membantu persalinan dan KTP kedua orang tua kandung. Akta kelahiran juga merupakan hak kewarganegaraan yang wajib dimiliki bagi setiap warga negara.

“Salah satu contoh kegunaan akta kelahiran yaitu, perlunya di dunia pendidikan, berhubungan langsung dengan persiapan penataan kelengkapan data murid ataupun pemberkasan faktual anak, terkait dokumentasi surat tanda tamat belajar (STTB),” pungkas Abdul Mazi.

Laporan : Erwin Prasetio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *