Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mencatat, hingga Desember 2017 sebanyak 74.000 jiwa yang ada di kota ini telah mengantongi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto menuturkan, dari 74.000 jiwa tersebut, 70.000 jiwa masyarakat Kota Tanjungpinang belum memiliki e-KTP.
“Total keseluruhan wajib e-KTP 145.000 jiwa. Jadi masih ada 70.000 yang belum memiliki e-KTP,” ucapnya.
Irianto menjelaskan, dari 70.000 jiwa, sebanyak 61.000 sudah melakukan perekaman, dan untuk 9.000 jiwa lainnya hingga hari ini belum melakukan perekaman.
“Masih ada 9.000 yang belum melakukan perekaman hingga hari ini baik itu pemilih pemula maupun wajib e-KTP,” katanya.
Disdukcapil setempat telah melakukan beberapa upaya seperti memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman.
“Kami sudah melakukan beberapa kali sosialisasi agar masyarakat dapat segera melakukan perekaman,” tegasnya.
Saat ini Disdukcapil telah menyiapkan empat alat perekaman yang ada didua tempat berbeda yakni di Kantor Disdukcapil dan Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Tujuannya agar masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat segera merekam,” katanya.
(M. Danu)