Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang memusnahkan sekitar 500 botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis merek, dari hasil kegiatan yang ditingkatkan (HKYD) jelang perayaan Natal 2019 dan tahun baru 2020.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, disaksikan langsung Wali Kota dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Tanjungpinang, Kamis (19/12).
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal mengatakan, Miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti (BB) hasil kegiatan yang dilakukan pihaknya dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas jelang Natal dan tahun baru.
“BB Miras merupakan hasil operasi pihaknya selama satu bulan terakhir. Kurang lebih 500 botol Miras berbagai merek dijual sejumlah pedagang tanpa memiliki izin,” katanya.
Pantauan dilapangan, selain Kapolres Tanjungpinang dan sejumlah jajarannya, juga terlihat Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dan FKPD ikut membantu memusnahkan barang bukti ini.