– Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy Memenuhi Panggilan Polisi Didampingi Kuasa Hukum
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, memenuhi panggilan pihak kepolisian setempat, Sabtu (18/4).
Fahmy dipanggil polisi terkait laporan yang dilayangkan Hariyun Sagita beberapa waktu lalu, atas dugaan ijazah palsu dan gelar yang dipakai untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang saat mendaftar.
Fahmy terlihat datang ke Polres Tanjungpinang dan memasuki ruangan Satreskrim didampingi Kuasa Hukumnya M Faizal, sekitar pukul 09.50 WIB.
Fahmy mengenakan kaos coklat bercelana jeans, menyandang tas, saat masuk ke ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang bersama pengacaranya itu.
“Hari ini kita memenuhi panggilan pihak Reskrim untuk klarifikasi terkait informasi yang diterima polres soal ijazah klien saya yang menjabat sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang,” kata Faizal, Sabtu (18/4), di Mapolres Tanjungpinang.
“Kita ikuti saja prosesnya,” ungkap Faizal lagi.
Sementara itu, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Fahmy, tak banyak bicara saat sampai di Polres Tanjungpinang.
“Nanti kita informasikan ya, makasih ya,” tutupnya.
Hingga berita ini dimuat, Fahmy masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, dilansir dari Barometerrakyat.com, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) Kota Tanjungpinang Fahmy, dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.
Dia mengatakan, dalam pengaduan itu, Fahmy diduga menggunakan gelar sarjana strata 1 palsu.
“Ada dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD,” kata Rio.
“Baru menerima laporan (pengaduan) hari ini, masih akan diteliti lagi dan kita lakukan penyelidikan,” tuturnya lagi.
Sementara itu, salah satu pelapor Hariyun Sagita mengungkapkan, pihaknya membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang karena meragukan keabsahan gelar S.Si yang digunakan Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut.
“Karena dia adalah seorang pejabat publik, Direktur Utama BUMD, kami melaporkan ini supaya bisa terang benderang secara hukum,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang.
Hariyun mengatakan, yang bersangkutan memiliki ijazah Sarjana Sastra Inggris di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
“Untuk Sastra Inggris tidak ada gelar S.Si, yang kami tau gelar S.Si digunakan untuk bidang sains atau sarjana untuk Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam,” ujarnya.
“Di KTP dia (Fahmy) memakai gelar S.si dan nota dinas dan lain sebagainya menggunakan itu,” katanya.
Tidak hanya itu, Hariyun Juga mengatakan bahwa di website Pendidikan Tinggi (Dikti), ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak dinyatakan lulus.
“Kita menyerahkan KTP, ijazah, nota Dinas dan SK Dirut BUMD,” katanya.
(cho/barometerrakyat.com)