Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Eva Amalia Dipecat Tidak Hormat

Avatar
H Lis Darmansyah SH, Walikota Tanjungpinang
H Lis Darmansyah SH, Walikota Tanjungpinang
H Lis Darmansyah SH, Walikota Tanjungpinang
H Lis Darmansyah SH, Walikota Tanjungpinang

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Eva Amelia SH M Si telah diberhentikan oleh Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH, beberapa waktu yang lalu.

“Eva Amelia SH Msi selaku direktur BUMD yang lama sudah kita berhetikan secara tidak hormat. Masalah Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj), sekali lagi saya katakan, LKPj nya nanti sama dengan direktur yang baru, mekanismenya bagaimana itu nanti dengan direktur yang baru, kata Walikota Tanjungpinang, kepada media ini, di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kampung Bulang, Rabu (16/098).

Lis menambahkan, Meskipun telah diberhentikan, Dirut yang lama tetap mempertanggungjawabkan LKPj selama kepemimpinanya. Sebabkan LKPj Dirut lama belum tuntas, untuk itu Dirut lama harus menyelesaikan secepatnya.

“Mungkin hari Selasa depan, akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dulu dengan direktur yang baru,” ujar Lis sambil berlalu.

Sebelumnya Lis mengatakan, Audit Dirut yang lama sudah ada, hasil Audit harus minta pengembalian, sebagai contoh penyebab belum tuntasnya LKPj mantan Dirut BUMD Eva Amalia, yakni ada kerja sama dengan pihak ketiga seperti menyangkut masalah tower.

“Sudah sekian tahun kerjasama, modal tak balek, untung tak ada, malah hutang kerja sama dengan pihak tower senilai Rp 1,4 M,” ucap Lis.

Lis menjelaskan kerja sama kepada pihak ketiga harus melalui rapat umum pemegang saham, dan itu tidak dilakukan oleh Dirut Lama Eva Amelia.(aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *