Batam, LintasKepri.com – Sidang gugatan konsumen terhadap PT. Gajah Izumi Mas Perkasa selaku produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merk Sanford akan di gelar besok pagi Selasa (7/2) di Kantor BPSK lantai 5 gedung bersama Pemerintah Kota Batam.
Selain itu juga terkait laporan Ketua LSM Barelang Yusril Koto, atas nama konsumen dan Bassau Makasau alias Jeri Macan sebelumnya Ke Polda Kepri dan BPSK Batam terhadap Produsen Air Minum Merk Sanford dengan tuduhan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan sejumlah pasal lainnya.
Belum lama ini pihak PT Sanford juga sempat membantah bahwa air minum yang di produksinya tidak sesuai antara label kemasan dengan isi, maupun kehigienisan air minum tersebut seperti yang dilaporkan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi yang jelas dari perusahaan air minum tersebut.
(Ifanko)