Batam, LintasKepri.com – Direktorat Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (9/3), di ruang Dit Resnarkoba, Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan dimulai pada pukul 10:30 WIB, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Dody Rachmat Tauhid, Kepala BNN Provinsi Kepri yang mewakili, Dokter Biddokes Polda Kepri, disaksikan langsung oleh para undangan dari Pengadilan, Kejaksaan, LSM Granat, dan pengacara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni satu bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan satu bungkus serbuk kristal berupa sabu yang dibungkus dengan aluminium foil seberat 101,58 (seratus satu koma lima puluh delapan) gram dengan rincian 10 (sepuluh) gram sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan.
“Dua gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan seberat 9,5 (Sembilan koma lima) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan,” katanya.
Kemudian 89,58 (delapan puluh sembilan koma lima puluh delapan) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan.
Kata Erlangga barang ini didapat setelah anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HEP alias HE Bin AZ di Jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Kamis 16 Februari 2017 lalu, sekira pukul 10:00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan satu bungkus serbuk kristal berupa sabu yang di bungkus dengan aluminium foil didalam saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku HEP alias HE Bin AZ,” paparnya.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar tersangka HEP alias HE Bin Az adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(dar/Hum Polda Kepri)