Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, menjelaskan status masker yang dibagikan wali kota Rahma dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu usai diperiksa penyidik Satreskrim kepolisian setempat, Kamis (12/11).
“Pemeriksaan saya hari ini oleh penyidik untuk dimintai keterangan tentang status atau keberadaan masker yang digunakan tersebut,” katanya usai diperiksa polisi.
Masker itu, kata Teguh, adalah hibah dari Temasik. Masker hibah ini bisa dilihat dan diperhatikan dari sampul tercantum bertuliskan Temasik.
“Temasik ini kalau saya lihat CSR yang ada di Singapura,” tutur Teguh.
Masker hibah ini, kata dia, diberikan kepada masyarakat Kepri yang disalurkan oleh KBRI. Kemudian Pemkot Tanjungpinang sebagai penyalur membagikan masker itu kepada masyarakat setempat.
“Masker ini adalah hibah, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak ada program maupun kegiatan terkait pembagian masker yang dituangkan di dalam anggaran,” tegas dia.
Teguh menjelaskan, berbicara program dan kegiatan menurut aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan RPJM, Renstra, Renja, kemudian ada di DIPA, pasti ada uang yang bersumber dari APBN maupun APBD. Sementara, saat ini Pemkot tidak menganggarkan program atau kegiatan pembagian masker.
“Dan kalau dia hibah dari CSR, tidak ada uang negara yang digunakan,” ungkapnya.
Teguh kembali menegaskan, masker hibah tidak ada kaitannya dengan dana APBD Tanjungpinang maupun provinsi.
“Serta tidak dalam bentuk program kegiatan,” tutupnya.
Teguh diperiksa selama 1 jam 30 menit. Ia dicecar lebih kurang 30 pertanyaan oleh penyidik.
(cho)