Tanjungpinang, LintasKepri.com – Keluarga Mahasiswa UMRAH dan STISIPOL Raja Haji dipastikan besok Rabu (13/11) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Aksi tersebut diberi nama ‘Senggarang Memanggil, Rapor Merah Satu Tahun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang’.
“Ia, kita sekarang sedang mempersiapkan aksi yang nantinya akan digelar di Kantor Wali Kota Tanjungpinang Rabu (13/11),” kata Presiden Mahasiswa UMRAH, Rindi Afriadi kepada LintasKepri.com, Selasa (12/11).
Aksi di Kantor Wali Kota Tanjungpinang itu berawal dari dua surat audiensi yang dinilai mendapat penolakan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
“Sebelumnya kita sudah menyampaikan surat audiensi sebanyak dua kali. Namun keduanya ditolak. Kita berharap kemarin audiensi diterima DPRD kota, memanggil wali kota untuk duduk bersama dengan mahasiswa. Ayo kita berbicara secara intelektual untuk mewujudkan kota yang maju dan terdepan. Akan tetapi kami ditolak,” tegas Rindi.
Rindi menepis aksi unjuk rasa yang sempat dinilai terburu-buru.
“Aksi ini bukanlah aksi yang terburu-buru. Sebab, memang kewajiban mahasiswa untuk menjadi penyeimbang pemerintah,” tegasnya.
DPRD, sambung Rindi, juga sampai hari ini kurang responsif menanggapi masalah-masalah yang ada.
“Siapa lagi yang akan memberikan perhatian demi kesejahteraan rakyat kalau bukan kami barisan mahasiswa,” katanya.
Unjuk rasa juga bertujuan agar sisa masa jabatan 4 tahun kedepan Syahrul-Rahma, tidak ada kebijakan-kebijakan yang tidak pro kepada masyarakat. Selain itu juga agar wali kota serta wakilnya memperhatikan dan menomor satukan kesejahteraan rakyat.
Ada 3 tuntutan yang akan disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi unjuk rasa besok. Tuntutan tersebut antara lain:
1. Restorasi visi, misi dan janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
a. Membersihkan tubuh pemerintahan agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik.
b. Melihat kembali semua rekam jejak pejabat yang diangkat selama satu tahun kepemimpinan.
c. Mengevaluasi hasil pemilihan Dirut BUMD yang Mal-Administrasi.
d. Mendukung penuh segala bentuk upaya penegakan hukum yang melibatkan penjabat Pemerintahan Kota Tanjungpinang dan tidak menutup-nutupi demi
tecapainya pemerintahan yang baik.
2. Melakukan kajian dalam setiap pengambilan kebijakan agar tidak ada ketimpangan sosial bagi masyarakat dan menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
a. Mempercepat pembagian seragam sekolah gratis yang telah
dijanjikan dan tidak ada lagi keterlambatan di tahun-tahun yang akan datang dengan sisa masa jabatan yang telah diberikan masyarakat empat tahun kedepan.
b. Mencabut surat edaran pelarangan penggunaan lapangan pamedan untuk bus pengangkutan
dan mendirikan halte bus demi ketertiban berlalu lintas.
c. Melakukan kajian terlebih dahulu sehingga kebijakan yang telah dikeluarkan tidak dirubah dalam waktu yang singkat dan mementingkan seluruh kepentingan masyarakat.
3. Memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh masukan mahasiswa untuk menuju Kota Tanjungpinang yang maju dengan sisa masa jabatan empat tahun kedepan.
(dar)