Dinkes Batam Usulkan Perda DBD

Avatar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi.

– Rumah Ada Jentik Bisa Kena Denda

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi.

Batam, LintasKepri.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Kepulauan Riau akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang demam berdarah dengue (DBD).

Perda ini nantinya akan mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi warga terkait penyakit yang disebabkan oleh nyamuk Aedis Aegypti.

“Bisa saja nanti warga yang di rumahnya terdapat jentik nyamuk akan didenda. Seperti di Singapura itu, kalau di rumah ada jentik nyamuk, mereka kena fine (denda),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi di Sekupang, Kamis (14/2).

Didi mengatakan, Perda ini akan coba diusulkan pada program legislasi daerah 2020 mendatang. Karena tahun ini sudah dua rancangan Perda yang Dinas Kesehatan ajukan ke DPRD Kota Batam.

“Untuk rujukan daerah lain mungkin sudah ada. Belum saya cek. Tapi untuk beberapa aturan kita bisa melihat dari Singapura. Mereka punya, seperti soal jentik nyamuk tadi,” ujarnya.

Mantan Direktur RSUP Tanjunguban ini menjelaskan, pemantauan jentik nyamuk menjadi poin penting dalam pencegahan DBD.

Kata dia Walikota Batam sudah memerintahkan camat dan lurah untuk gerakkan kembali gotong royong khususnya untuk pembasmian sarang nyamuk di rumah dan lingkungan tempat tinggal.

Beberapa kali kejadian, ungkap Didi, sumber penyakit dari rumah. Dan tak sedikit kejadiannya berasal dari rumah kosong. Karena banyak air menggenang yang tak terpantau. Seperti di Batuaji yang jentik nyamuknya ditemukan pada pipa paralon bekas hidroponik di rumah tak berpenghuni.

“Kalau fogging hanya nyamuk yang kena. Sementara yang penting itu mencegah sebelum nyamuk. Kalau jentik bisa dikendalikan insya Allah DBD bisa terkendali. Diputus mata rantainya,” tegas Didi.

Rancangan Perda itu, sambungnya, juga akan mengatur tentang pelaksanaan fogging. Didi mengatakan ada aturan mengenai fogging tersebut. Tak bisa dilakukan secara sembarang. Misal radius berapa meter dari lokasi DBD.

“Kalau fogging di luar ketentuan, nanti nyamuk jadi resisten. Jadi tak bisa sembarangan,” kata dia.

(red/dar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *