Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sejumlah warga di Perumahan Bukit Merpati Putih, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa, Minggu (18/4).
Aksi warga tersebut mendapat sorotan sejumlah media di kota itu. Warga membentangkan karton bertuliskan aspirasi mereka kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma agar mengambil sikap atas persoalan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) jalan di perumahan tersebut.
Terlihat karton bertuliskan Yth. Wali Kota Tanjungpinang Tolong Pecat Kadis PUPR Jalan Kami Tak Selesai dan Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa, dibentangkan warga di tengah jalan masuk perumahan Bukit Merpati Putih tersebut.
Kordinator Rukun Tetangga persiapan di Perumahan Bukit Merpati Putih, Hermy Saputra, menuturkan aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga di perumahan itu terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang yang tak dapat menyelesaikan permasalahan PSU jalan di perumahan itu.
Padahal, kata Hermy, persoalan PSU jalan tersebut telah diamanahkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada Plt Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang Zulhidayat, untuk meyakini pengembang perumahan tersebut menyelesaikan ketersedian PSU dengan batas waktu yang telah disepakati secepat-cepatnya.
Namun, hingga saat ini jalan perumahan Bukit Merpati Putih tak kunjung dibenahi pengembang. Warga Bukit Merpati Putih menduga Dinas PUPR Tanjungpinang tak serius menangani aspirasi persoalan PSU jalan di perumahan yang mereka tempati.
Untuk itu mereka menggelar unjuk rasa dan meminta Wali Kota Tanjungpinang Rahma memecat Plt Kadis PUPR Tanjungpinang selaku pemangku kebijakan urusan PSU jalan di wilayah kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut.
“Kami melihat Plt Kadis PUPR Kota Tanjungpinang tidak serius menyelesaikan persoalan PSU jalan kami ini. Sampai hari ini, jalan kami masih seperti ini, tidak ada kebijakan dari pemerintah terhadap pengembang perumahan ini. Maka kami minta kepada Ibu Wali Kota Tanjungpinang Rahma untuk memecat saja Plt Kadis yang seperti ini, tidak becus bekerja,” kata Hermy saat diwawancarai sejumlah media di lokasi Jalan Bukit Merpati Putih.
Hermy mengungkapkan, alasan lain warga setempat menggelar aksi unjuk rasa tersebut lantaran sejak Dinas PUPR dan pengembang Perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista bersepakat untuk menyelesaikan soal PSU jalan di perumahan tersebut pada Desember 2020 lalu, namun hingga saat ini penyelesaiaan kelayakan jalan di perumahan mereka tak kunjung terselesaikan.
Ia mengutarakan, sebelumnya Wali Kota Tanjungpinang telah mengundang warga Perum Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista bersama Dinas PUPR dan pengembang perumahan, namun pertemuan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah Kota Tanjungpinang dengan alasan lantaran pengembang perumahan tersebut tidak di tempat.
Kemudian, Hermy mengatakan kecurigaan dugaan terdapat unsur kongkalikong antara Dinas PUPR dan pengembang perumahan dalam menyepakati perjanjian penyelesaian PSU jalan Perum Bukit Merpati Putih juga terlihat saat keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan keterwakilan warga di perumahan itu.
“Kami mencurigai adanya dugaan kongkalikong antara pengembang perumahan dan Dinas PUPR Tanjungpinang kalau jalan ini tak kunjung dibenahi. Mau sampai kapan jalan ini seperti ini, apa tunggu ada korban jiwa baru pemerintah mendengar aspirasi, keluhan masyarakat, tolonglah serius, jangan main-main,” tegas Hermy.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Zulhidayat, dimintai tanggapannya mengenai aksi unjuk rasa warga Perum Bukit Merpati Putih tersebut mengatakan akan melihat perkembangan kesiapan persoalan PSU jalan tersebut.
“Besok saya cek progresnya pak,” kata Zulhidayat melalui pesan singkat WhatsApp.
Untuk diketahui, sebelumnya Dinas PUPR Tanjungpinang bersama pengembang perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista telah sepakat menyelesaikan pemenuhan kewajiban pembangunan jalan/akses masuk ke perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista, pada 22 Desember 2020.
Dalam surat tanggapan Dinas PUPR Tanjungpinang nomor 650/36/15.15.04/2021 bersifat penting itu disepakati bahwa Developer Perumahan Bukit Merpati Putih bersedia memenuhi kewajiban untuk melaksanakan pembangunan jalan/akses ke lokasi Perumahan Bukit Merpati Putih dalam kurun waktu selama 6 bulan untuk memulai pengerjaannya sejak berita acara tersebut ditandatangani.
Hingga saat ini jalan masuk utama perumahan Bukit Merpati Putih dan Yuki Vista masih bertanah, terjal, curam dan berbahaya untuk dilalui pengendara.
(red/rls)