Tanjungpinang, LintasKepri.com – Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Daeng Celak Kota Tanjungpinang, Djodi Wirahadi Kusuma akhirnya tidak ditahan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim). Penyidik hanya melakukan pencekalan terhadap tersangka untuk bepergian keluar negeri karena penyidik menilai tersangka kooperatif.
Fakta diatas dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi Tarigan kepada sejumlah awak media di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (03/12)
Menurut Reza, tersangka Djodi dinilai penyidik kooperatif, dan dia (Djodi) datang ke Polres Tanjungpinang atas kemauannya sendiri.
“Kita tidak pernah menyatakan tersangka Djodi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kita hanya melakukan pencekalan terhadap Djodi sebelumnya,” ungkapnya.
Reza mengemukakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya juga akan melengkapi bukti-bukti. Tidak ada interpensi dari pihak manapun. Alasan lain tersangka tak ditahan, masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
Pengacara tersangka juga menjamin jika kliennya akan datang ketika dipanggil penyidik. Djodi disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan ancaman hukuman selam enam tahun penjara.
Sementara, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengungkapkan, pihaknya tidak akan main-main untuk memberantas tindak kriminal di Kota Tanjungpinang.
”Kita tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kriminal di Tanjungpinang. Masalah kasus tersangka Djodi, saya percayakan kepada Kasat Reskrim untuk menanganinya,” ungkap Krist.
Sebelumnya tersangka Djodi Wirahadi Kusuma, enam bulan mangkir dipanggil pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Daeng Celak Kota Tanjungpinang. Ia tidak ditahan usai diperiksa penyidik belum lama ini. (Aliasar)