-Terkait Bangunan Taman Permanen Diatas Trotoar
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang, membangun “Taman Sakti” secara permanen diatas trotoar terkesan “kakangi” UU LLAJ.
Diketahui menurut UU LLAJ, fungsi ketersedian fasilitas trotoar merupakan hak perjalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukan untuk perjalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Sehingga Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu angkat bicara dan bertanya, atas dasar apa pemerintah mendirikan bangunan permanen di atas trotoar.
“Trotoar fasilitas untuk para pejalan kaki, kalau trotoar itu jadikan tempat pembangunan taman, itu sudah menyalahi wewenang nya, akan mengurangi fasilitas untuk masyarakat, saya tegaskan apapun itu tidak boleh,” ungkap Politisi Partai Demokrat tersebut.
Lanjut Maskur, dengan wajah kaget setelah mendengar ada bangunan permanen diatas trotoar, fasilitas itu ada peruntukan masing-masing ada titik tertentu, kalau taman dibangun diatas falisiltas umum, itu nanti akan terjadi penyalahgunaan anggaran, karena telah mengunakan tempat yang salah.
“Nanti saya minta teman dari komisi III DPRD Kota Tanjungpinang untuk meninjau ke lokasi,” janjinya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tanjungpinang Almazuar Amar mengakui telah salah mendirikan bangunan taman permanen tersebut.
“Namanya manusia tentu ada salah, nanti kita evaluasi lagi,” Singkatnya melalui telpon.(Afriadi)