– Rini Pratiwi Hormati Proses Hukum
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rini Pratiwi, resmi ditetapkan tersangka atas dugaan gelar palsu oleh kepolisian setempat, Rabu (21/10).
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan yang diberikan perguruan tinggi.
Menyikapi hal tersebut, Rini secara pribadi dan keluarga menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah sampai di titik penetapan tersangka. Ya jadi kita ikuti saja prosesnya,” tegasnya kepada LintasKepri di salah satu tempat makan di Tanjungpinang, Jumat (23/10) pagi.
Rini menjelaskan, penetapan dirinya sebagai tersangka sudah ia ketahui dari surat yang diterima dari pihak kepolisian tertanggal 21 Oktober 2020.
“Sudah, saya sudah mengetahui kalau saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan bukti surat pemberitahuan yang saya terima,” terangnya.
Rini menegaskan bahwa ia tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dilaporkan. Tapi, sambung Rini, penulisan gelar waktu itu karena ketidaktahuan dirinya.
“Kampus telah menginformasikan kepada saya bahwa penggunaan gelar saya adalah MM, Magister Manajemen, konsentrasi Manajemen Pendidikan,” jelas Rini.
Meski begitu, Rini menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukum yang ia tunjuk tentang bagaimana langkah selanjutnya.
Sementara itu, ditempat yang sama, penasihat hukum Rini Pratiwi, Reza Nurul Ichsan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, kata dia, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Sebagai penasihat hukum, kita akan mendampingi klien kita pada saat pemeriksaan hingga kasus ini betul-betul mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan,” ungkapnya.
Reza mengatakan, saat ini kliennya masih menunggu kapan akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan atau diperiksa.
“Masih menunggu kapan klien kita dipanggil oleh pihak kepolisian. Dan pada saat pemanggilan nanti, akan kita sampaikan juga bukti-bukti yang kita punya kepada polisi,” katanya.
Selain itu, Reza juga akan meminta atau mengajukan permohonan kepada polisi agar dapat melakukan gelar perkara secara eksternal.
“Gelar perkara secara eksternal akan kita ajukan kepada polisi. Agar dapat kita berikan bukti-bukti dan menghadirkan ahli untuk membuktikan kebenaran atas kasus yang di tuduhkan kepada klien kita,” paparnya.
Sementara itu, Muhammad Ridwan Lubis yang juga penasihat hukum Rini Pratiwi, menambahkan, laporan pengaduan awal oleh pihak pelapor (PMII Tanjungpinang-Bintan) kepada pihak kepolisian mengenai tentang ijazah gelar S1 dan S2 yang diduga palsu.
“Tapi sekarang pihak kepolisian menetapkan tersangka dengan pasal 68 ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu gelar yang tidak sesuai dengan bentuk dan singkatan dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau bisa dikatakan palsu,” heran penasihat hukum Rini Pratiwi ini.
Ridwan juga menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima oleh kliennya itu, Ridwan mencatat satu poin penting dalam proses hukum ini yakni tuduhan sebagaimana dilaporkan oleh pelapor tak bisa dibuktikan. Hal tersebut merujuk pada status tersangka yang disangkakan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan gelar.
“Melihat pasal yang disangkakan, jelas klien kami bukan terkait ijazah palsu,” tegas Ridwan.
Penasihat hukum Rini Pratiwi pun berani jamin ijazah kliennya itu asli dan terdaftar.
“Ijazahnya kita jamin asli dan terdaftar. Apa yang dituduhkan yakni penggunaan ijazah palsu mental. Kini klien saya dijerat dengan penulisan gelar yang tidak sesuai,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan melaporkan Rini Pratiwi ke Polres Tanjungpinang karena diduga menggunakan ijazah palsu, Senin (9/3/2020) lalu.
“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang inisial RP atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan, Pandi Ahmad saat itu.
Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni S1 Bahasa Indonesia dan Sastra, dan S2.
“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Pandi, RP ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.
“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya saat itu.
(cho)