Dilahan Sendiri, Samsudin Pernah Dilaporkan Oleh Pihak Perumahan Pondok Geysa Residence

Avatar
Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring.
Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring.

– Dituding Atas Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen

Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring.
Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Samsudin, salah satu pemilik lahan yang berbatasan dengan Sungai Sudip pernah dilaporkan oleh pihak Perumahan Pondok Geysa Residence yang berada di Jalan Karya Lembah Asri Kota Piring. Ia dilaporkan ke Polres Tanjungpinang pada tahun 2015 lalu atas dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

Samsudin saat ditemui dilokasi lahannya pada Senin (27/2), saat hendak menyaksikan tim dari Kecamatan Tanjungpinang Timur dan BPN Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran mengatakan bahwa dirinya telah dua kali diperiksa oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

“Pada tahun 2015, saya dilaporkan oleh pihak perumahan dengan tuduhan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen. Atas laporan tersebut saya juga diminta oleh penyidik untuk menghormati proses hukum agar tidak melakukan aktifitas diatas tanah saya sendiri,” tutur Samsudin.

Anehnya, kata dia, hanya pihaknya yang dimintai untuk tidak melakukan aktifitas. Sementara, pihak perumahan tersebut terus gencar melakukan pembangunan dalam bentuk perumahan.

“Kalau tanah ini masih status quo, seharusnya jangan ada aktifitas juga dong. Masak hanya saya yang dilarang. Sementara, perusahaan ini jalan terus,” heran Samsudin.

Samsudin menceritakan bahwa lahan dengan luas 70×200 meter tersebut ia beli kepada warga pada tahun 2009.

“Pemilik lahan sebelumnya itu sudah diperiksa, dan sampai sekarang beliau masih hidup. Surat yang saya kantongi ini Alashak tahun 1988. Tapi, mereka (perusahaan) mengklaim memiliki sertifikat tahun 2013,” terangnya.

Samsudin juga mempertanyakan dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat.

“Ini BPN juga ada apa,?. Kok bisa diatas lahan saya mereka terbitkan sertifikat,” kritiknya.

Kejanggalan dalam kasus tersebut, tambah Samsudin, bisa dilihat dari aktifitas pihak perumahan tersebut. Salah satunya adalah mereka (perusahaan) menimbun sungai itu. Tapi aparat dinilai “tutup mata”.

“Ini sungai, saya akan sampaikan kepada teman-teman pers foto sungai itu. Nah, tanah saya berbatasan dengan sungai itu. Sudahlah tanah saya yang hilang, sungai juga turut hilang,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Perumahan Pondok Geysa Residence dilokasi, Senin (27/2) saat dikonfirmasi LintasKepri menolak untuk diwawancara.

“Udah tak usah dipublikasikan, jangan dulu. Biar di anu sama polisi aja,” tegas pria yang merupakan bos perumahan tersebut sembari menghindari awak media ini.

Beberapa kali dikonfirmasi terkait aktifitas penimbunan, dan laporan polisi yang dilayangkan ke Polres Tanjungpinang pada tahun 2015 silam, juga enggan ditanggapinya.

“Yang lapor itu bos lama, dia itu sudah dipecat. Sudah jangan di ekspos dulu,” pintanya.

(Suaib)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *