Tanjungpinang, LintasKepri.com – Seorang lelaki paruh baya, memakai topi yang diakui oleh para pekerja sebagai pengawas bangunan proyek Puskesmas Batu 10 di Jl Adi Sucipto, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, marah-marah ketika awak media ini konfirmasi terkait dengan plang proyek tidak terlihat, Rabu (11/11).
Ternyata Plang proyek tersebut diatas ada terpasang, namun pemasangan plang tersebut tersebunyi dibalik pohon disamping sebelah kiri Puskesmas serta menghadap kearah bangunan.
“Plangnya ada terserah mau di taruk di mana , di depan atau dibelakang yang pentingkan masih dalam kawasaan proyek. Banyak wartawan kesini tapi tak pernah sibuk, cuma awak lah yang sibuk- sibuk,” ujar pengawas tersebut dengan emosi.
Ketika awak media ini menanyakan nama pengawas tersebut, pengawas menjawab dengan emosi. ”Tak penting nama saye, yang pentingkan udah awak foto plang tu, pergi sane, awak jangan ganggu saye kerje, ”ungkapnya mengusir, sambil terus mengerenda keramik.
Padahal seharusnya plang proyek itu diletakan didepan agar terjadi transparansi publik. Setiap pembangunan yang dianggarkan dari uang rakyat (APBN/APBD), maka sudah sewajibnya harus bersifat transparan. Hal ini sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam hal ini termasuk di dalamnya anggaran untuk pembangunan Puskesmas Batu 10 yang nyata-nyata memakai uang APBD melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, awalnya plang proyek tersebut di letakkan di depan, “Kalau tidak salah waktu itu pak wakil Walikota sedang meninjau pembangunan proyek tersebut, dan menegur karena pembangunan sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Tapi entah kenapa sekarang plang dipasang di samping bangunan,” ujarnya.
Isi didalam plang proyek pembangunan Puskesmas tersebut, program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan sarana dan pesarana Puskesmas/Pembantu dan jaringanya. Kemudian, Paket pekerjaan: Pembangunan Puskesmas Batu 10 Tahap (II) dengan pelaksanaan PT Mira dengan Nilai Proyek, sebesar Rp 2.908.433.347,53-, Nomor Kontrak: 2814/SPPP/Dinkes/2015. Konsultan pengawas: CV Tunjuk Satu Konsultan, dengan waktu pelaksanaan: 120 hari Kalender dan tahun anggara: 2015.
Namun tidak terlihat, kapan dimulainya pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan Proyek Puskesmas tersebut. Wajar jika timbul pertanyaan dari masyarakat, seakan-akan pembangunan proyek tersebut terkesan tertutup atau kurang transparan.(Budi)