Tanjungpinang, LintasKepri.com – Setelah sepekan menunggu janji, seorang Pejabat PU Provinsi Kepri, Purwanta, dilaporkan Andi Cori Patahuddin dalam dugaan kasus penipuan.
Menurut Andi Cori, kedatangannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani membuat laporan ke Polisi dengan Nomor Laporan (LP) B/584/X1/2015/Kepri/SPK/Res TPI.
“Kedatangan saya kesini, melaporkan Purwanta seorang Pejabat Dinas PU yang telah membohongi saya. Karena setelah seminggu Purwanta berjanji mengembalikan uang saya sebesar Rp 470 juta. Namun hingga saat ini belum juga dikembalikan,” kata Cori, Rabu (18/11).
Cori menjelaskan, pada Februari 2015 lalu, dirinya dijanjikan mendapatkan proyek dengan syarat harus menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 470 juta.
Kemudian, setelah uang diserahkan, hingga hari ini proyek yang dijanjikan ternyata tidak ada.
Oleh karena itu, Cori meminta uang tersebut dikembalikan. Namun Purwanta hanya memberikan cek kosong sebagai jaminan dengan nilai Rp 700 juta.
“Menurut pihak keluarga Purwanta, uang tersebut sudah diserahkan ke Isdianto melalui supirnya bernama Ikbal. Ada juga yang dititipkan melalui supir Gubernur Kepri saat itu bernama Dani. Mereka juga menyebut nama lain yaitu Roma,” jelas Cori.
Hingga berita diunggah, media ini belum berhasil menjumpai Isdianto dan pihak lain yang disebut Cori guna melakukan konfirmasi. (Aliasar)