Tanjungpinang, LintasKepri.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap oknum pegawai BUMN Pegadaian inisial Ff (31) karena diduga menyetubuhi seorang siswi magang sebut saja Bunga di kantor itu.
Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, Rabu (28/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie, mengatakan, penangkapan terhadap Ff dilakukan atas laporan orang tua korban, atas dugaan pencabulan pada anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan Sw orang tua korban, sambung Efendri Alie, bahwa anak perempuannya sebut saja Bunga (16) itu telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial Ff yang bekerja di salah satu Kantor BUMN di Kota Tanjungpinang.
“Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan, dan mengamankan Ff,” kata Alie dilansir dari presmedia.id di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (3/9).
Dia menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban Bunga yang merupakan pelajar di salah satu sekolah kejuruan, magang di tempat pelaku bekerja.
Selama magang itu, terjadi komunikasi yang rutin antara korban dan terduga pelaku karena memang ketemu setiap hari.
“Atas kedekatan itu, singkat cerita pelaku diduga membujuk dan membawa korban Bunga ke sebuah penginapan yang ada di Tanjungpinang. Di penginapan itulah terjadi hubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali,” ungkap Alie.
Atas kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanjungpinang.
“Saat ini Ff telah ditetapkan tersangka pelaku pencabulan, dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
(sumber: presmedia.id)