Bintan,LintasKepri.com – Bangunan Gedung Ruang Makan, Dapur Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kepri senilai Rp 4.817.724.000,00,- dengan sumber dana APBN tahun 2015, di Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri dengan masa pelaksanaan, 107 hari kalender, dikerjakan oleh PT Nina Arta Proganda Putri diduga tidak sesuai dengan Spek kontrak.
Fakta diatas disampaikan, Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Investigation Corruption Transparan Independen- Non Government Orzanitation (ICTI-Ngo) Provinsi Kepuluan Riau (Prov Kepri),Kncus kepada media ini dikantornya, jalan Usman Harun Selasa (12/01)
Menurutnya, bahwa pekerjaan pada Pembangunan Gedung Ruang Makan dan Dapur LPMP Kepri, dimana pembeisihan lantai (dua), hanya memakai besi 8 Meli Meter (MM). Sementara dalam Rancangan Anggaran Pembangunan (RAP) seharusnya memakai besi 12 milimeter,”Kata Kuncus.
Dilanjutkan Kuncus, bahwa apa yang dilaksanakan oleh pihak pelaksana/kontraktor itu, disinyalir menyalahi aturan, dan ada dugaan persengkongkolan antara pihak rekanan, PKA, Konsultan, Site Engineer (SE) bersama pihak kontraktor,”lanjutnya.
Sementara, tim teknis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Saiwan mengatakan. “Hingga saat ini, saya tidak memiliki SK untuk kegiatan tersebut, yang jelas, tentunya saya tidak akan menandatanganinya, “kenapa?, ini pekerjaan tersebut tampaknya berbahaya, sebab, di dalam RAP, jelas tertuang pada pembesian untuk lantai dua, kontruksi pembesian seharusnya 12 MM, sementara yang dipasang pihak kontraktor hanya, besi 8 MM. Dalam hal ini saya tidak mau menanggung resiko, saya juga sudah mengundurkan diri dari kegiatan tersebut. “tegasnya kepada awak media.
Pemembangunan Gedung Ruang Makan dan Dapur LPMP Kepri2 Ketika media ini menkomfirmasi kepada
Sekretaris LPMP Prov Kepri, Hendri juga sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) dikonfirmasi awak media terkait dengan, pembangunan Gedung tersebut, melalui SMS, mengarahkan awak media langsung konfirmasi kepada PPK.
“langsung saja menkonfirmasi hal ini ke PPK yakni Pak Ricard,”Tulis Hendri singkat.
Pantauan awak media di lapangan, hingga per 24 Desember 2015 kemarin, proyek tersebut belum selesai dikerjakan.
Kuncus berharap, agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri segera mengusut tuntas kasus pembangunan Gedung Tersebut.
Sementara, Ricard selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, hingga berita ini diunggah, Belum berhasil dikonfirmasi untuk klarifikasi.(SN)