Tanjungpinang, LintasKepri.com – Diduga melakukan mesum, sepasang kekasih tanpa surat nikah
terjaring razia yang dilakukan tim gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama, Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, disebuah kamar kos, jalan Lembah Purnama, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis(21/01) sekitar pukul 22 41 Wib.
Setelah diperiksa petugas, pasangan tersebut mengaku pasangan suami istri yang telah menikah secara siri. untuk melanjutkan pemeriksaan, pasangan tersebut digiring ke Mapolsek Bukit Bestari, jalan MT Haryono Kilo meter (KM) 3,5 kota Tanjungpinang, untuk didata.
Usai menggelar razia, Kapolsek Bukit Bestari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Mubin dikonfirmasi LintasKepri.com dikantornya mengatakan, Kegiatan ini digelar untuk menciptakan Kondisi aman.
“kita bersama sejumlah anggota dari Satpol PP, menggelar razia ini, guna menciptakan kondisi aman ditengah masyarakat, diwilayah Bukit Bestari, umumnya kota Tanjungpinang, hasilnya sepasang kekasi yang tidak bisa menunjukan surat nikah, Legalitas perkawinan, kita bawa untuk didata”kata Kapolsek yang baru dilantik itu.
Kemudian kata Abdul Mubin, sebab mereka bilang statusnya nikah siri, kita tidak tau nikah siri seprti apa, legalitasnya yang kita tanya, Apabila mereka ada kaitan dengan tidak pidana, kita pidana kan saja, jika tidak, kita serahkan Ke pihak kelurahan,”terangnya.
“dalam kegiatan ini, sasaran kita rumah kos, yang mana mungkin orang luar tidak memiliki intentitas kita aman kan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat nyaman dan tenang,”ungkap AKP Abdul Mubin.
kapolsek Bukit Berstari juga menghibau kepada masyarakat, jika menemui orang yang mecurigakan di tanya indentitasnya, segera melapor kepada pihak terkait jangan sampai terjadi kejadian yang tidak di inginkan,”himbauanya.
Hingga berita ini diunggah, pasangan tersebut masih di pemeriksa di Polsek Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.(Afriadi)