Tanjungpinang, Lintaskepri.com – Diduga hendak mencuri sepeda motor (Curanmor), seorang remaja dibawah umur babak belur dihajar puluhan warga di Jalan Potong Lembu RT 01/RW IX, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 03.50WIB dinihari, Minggu (22/11).
Menurut warga setempat, Bembeng yang mengaku menangkap pelaku diduga hendak melakukan curanmor menuturkan sempat menegur pelaku.
“Awalnya saya mau mengantarkan teman saya pulang kerumahnya bang. Tiba-tiba saya melihat dua orang pelaku sedang mendorong sepeda motor dan pelaku sempat menyapa saya,” kata Bembeng yang kesehariannya bekerja sebagai petugas parkir di Potong Lembu kepada media ini di halaman Polsek Tanjungpinang Barat usai kejadian.
Bembeng menyadari tak lama ketika dalam perjalanan mengantar temannya. Ia berfikir mengapa dua pemuda yang dicurigai sebagai pelaku curanmor mendorong sepeda motor. Spontan Dirinya langsung balik arah dengan tujuan ingin membantu.
“Siapa tau teman kita sedang habis bensin. Saat saya datang, pelaku langsung melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran antara saya dengan pelaku sembari memanggil warga sekitar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” paparnya.
Bembeng menjelaskan, teman pelaku bersembunyi didalam lumpur dibawah Pelantar Sulawesi.
“Sebagian teman saya dan warga langsung mencari teman pelaku di bawah pelantar tersebut,” terangnya.
Saat ini satu orang pelaku yang diamankan yang belum diketahui identitasnya itu masih ditangani pihak Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat, Kota tanjungpinang.
Sementara, seorang petugas jaga dari Polsek Tanjungpinang Barat yang enggan namanya ditulis mengeluhkan kasus pencurian anak dibawah umur.
“Kita sebenarnya serba bingung bang, karena kita kesulitan untuk menindak pelaku kriminal dibawah umur ini. Paling kita serahkan kepada orang tua mereka. Padahal mereka jelas-jelas melakukan tindak pidana. Jika kita tindak bertentangan dengan Undang-undang perlindungan anak,” keluh petugas jaga.
Petugas jaga dari Polsek ini berharap seharusnya pemerintah mengkaji ulang tentang Undang-undang perlindungan anak. “Kalau bisa, untuk membuat sifat jera, pelaku yang masih dibawah umur ini dan melakukan tindak kriminal dapat ditindak secara hukum sesuai dengan perbuatannya. Jika seperti ini, kita bingung dibuatnya karena bertentangan dengan UU perlindungan anak,” paparnya.(Aliasar)