Diduga Gunakan Ijazah Palsu, PMII Laporkan Salah Satu Anggota DPRD Tanjungpinang ke Polisi

Avatar
Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad (kiri).
Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad (kiri).
Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad (kiri).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Diduga menggunakan ijazah palsu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan melaporkan salah satu anggota DPRD Tanjungpinang bernama Rini Pratiwi ke pihak kepolisian, Senin (9/3).

“Kedatangan kita hari ini ke Reskrim Polres Tanjungpinang untuk melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Tanjungpinang bernama Rini Pratiwi atas dugaan pemalsuan ijazah atau ijazah palsu,” tegas Ketua PMII Cabang Tanjungpinang-Bintan Pandi Ahmad.

Dia menyebut, dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan yakni ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra dan S2.

“Kita telah mendapatkan alat bukti atas pemalsuan ini. Sebab itulah masalah ini kita laporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Pandi, nama Rini Pratiwi ternyata telah dikeluarkan dari Kampus Pelita Bangsa tahun 2017.

“Ini kita peroleh setelah melakukan kroscek melalui website Dikti. Kita cek di website Dikti yang bersangkutan telah dikeluarkan dari kampus tahun 2017. Namun ijazah S1 dikeluarkan kampus tahun 2012,” terangnya.

Hanya saja laporan PMII Tanjungpinang-Bintan ini tidak diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Kita disarankan agar membuat pengaduan langsung ke Polres Tanjungpinang. Langsung saja buat pengaduan ke Kapolres dengan Cq Satreskrim Polres Tanjungpinang agar penyidik mengetahuinya. Itu arahan dari Kasat Reskrim kepada kita,” tambah Pandi.

Rini Pratiwi menyarankan media ini agar permasalahan itu ditanyakan langsung melalui Kuasa Hukumnya.

“Hehe…. klo masalah itu langsung ke penasehat hukum saya saja bang… Urip Santoso,” tulisnya ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, Urip Santoso selaku Penasehat Hukum Rini Pratiwi menilai itu pengaduan bukan laporan yang dilayangkan PMII Tanjungpinang-Bintan.

“Bila itu laporan, justru saya mau tanya dasar laporannya apa,” tanyanya.

“Perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami Rini Pratiwi punya foto copy ijazah tahun 2014, 2019 dan 2020 dan kemarin baru juga dilegalisir serta ada surat keterangan kalau yang bersangkutan kuliah,” tambahnya lagi.

(cho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *