Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang, Said Husin mengaku hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, selaku pengawas, Warung Internet (Warnet) yang telah melanggar aturan, jam operasi hingga tengah malam bahkan 24 jam.
“Masalah itukan tugas Satpol PP, karena Satpol PP yang mengawasi dilapangan serta penegakan Peraturan Daerah (Perda). Jika memang ada pengusaha Warnet yang melanggar aturan, tentunya Satpol melaporkan kekita,” kata Said Husin kepada LintasKepri.com diruangan kerjanya, Kamis (03/08).
Hingga saat ini, lanjut Husin, BP2T belum menerima laporan secara resmi dari Satpol PP selaku pengawas dilapangan, terkecuali secara lisan. ”Jika ada laporan resmi ke kita (BP2T/red), segera ditindak lanjuti, bila perlu kalau pengusaha tersebut tidak mau mengikuti aturan, kita akan beri surat teguran sebanyak tiga kali, jika masih membandel, kita cabut Izinya,” tegasnya.
Terkait dengan Izin gudang penyimpanan barang bekas yang diduga Ilegal, Husin menjelaskan, Gudang penimbunan barang bekas yang ada di Tanjungpinang, rata-rata tidak ada mengantongi surat Izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Irianto dikonfirmasi terkait dengan hal diatas melalui Pesan Singkat (SMS) menyampaikan, Yang berwenang mengeluarkan izin adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah ditunjuk. “Jadi yang tak punya izin tentu SKPD tersebut leading sektornya kami bertindak kalau ada koordinasi dari yang bersangkutan,” tulis Irianto singkat, Sabtu (05/09).
Ketika ditanya, terkait dengan pengawasan pengusaha Warnet melanggar izin jam operasi serta gudang penyimpanan barang bekas yang diduga Ilegal, Irianto, malah bertanya kembali ke awak media ini. “Ngawasin sudah, data ada, apalagi?,” tanya Irianto.
Pantauan awak media ini dilapangan, terlihat sejumlah pengusaha Warnet masih membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang buka nonstop 24 jam. Begitu juga dengan gudang penyimpanan barang bekas yang ada dalam kota Tanjungpinang yang rata-rata tidak mengantongi izin, masih menjalankan aktivitasnya seperti biasanya, padahal masyarakat Tanjungpinang sudah mengeluh, karena banyak menjadi korban penyakit Demam Berdarah (DBD) diduga karena gudang penyimpanan barang bekas.
Belum terlihatnya tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk menutup pengusaha tersebut, menimbulkan kesan dari masyarakat Satpol PP dibawah pimpinan Irianto terkesan ”Mandul” atau tidak berfungsi.
“Satpol PP paling cuma bisa nangkapin anak sekolah, pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan dan anak punk. Manalah ada nyali buat nertibkan pengusaha bang, cuma menang diseragam aja tuh,” kata seorang pedagang berinisial K, waktu dijumpai awak media ini di Akau Potong lembu, sabtu (03/08).
Sementara, lanjut K, dana yang dianggarkan dari uang masyarakat kota Tanjungpinang, untuk gaji Satpol PP mencapai milyaran Rupiah petahun, namun kinerjanya belum terlihat yang positif untuk masyarakat kota Tanjungpinang.(aliasar)