Di Mobil Ini Masyarakat Tanjungpinang Bisa Urus Kehilangan Barang dan Surat-surat

Avatar
Polres Tanjungpinang melalui Sat Binmas meluncurkan mobil pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga, Selasa (12/11).
Polres Tanjungpinang melalui Sat Binmas meluncurkan mobil pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga, Selasa (12/11).
Polres Tanjungpinang melalui Sat Binmas meluncurkan mobil pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga, Selasa (12/11).

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Polres Tanjungpinang melalui Sat Binmas meluncurkan mobil pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga, Selasa (12/11).

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, hadir pada launching tersebut yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Agustiawarman, Perwakilan Bank di Tanjungpinang, Pejabat Utama dan Personel Polres Tanjungpinang serta masyarakat.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Gima Agung Sunarya mengatakan, peluncuran mobil pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga bertujuan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan kepada masyarakat.

“Memberikan kemudahan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang jarak tempuh rumahnya jauh ke Kantor Polres Tanjungpinang,” katanya.

Setiap hari mobil pelayanan ini beroperasi dan berpindah-pindah tempat sesuai dengan jam operasional kerja.

“Misalnya ada masyarakat tinggal di batu 10, tidak harus ke kantor untuk mengurus kehilangan. Cukup datang ke batu 9 di samping Bank BTN ini. Inikan mengefesiensikan waktu,” ungkapnya.

Semua bentuk pelayanan laporan kehilangan barang dan surat-surat berharga di mobil ini tidak dipungut biaya (gratis).

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjungpinang

“Kita apresiasi dan menyambut baik apa yang dilakukan oleh pihak polres. Karena ini mempermudah masyarakat untuk mengurus kehilangan,” katanya.

Perlu diketahui, untuk mengurus laporan kehilangan KTP, warga cukup membawa foto copy KTP dan KK. Untuk yang kehilangan KK, membawa foto copy KK.

Sedangkan untuk yang kehilangan ATM, warga harus membawa buku tabungan dan surat pengantar dari bank.

Untuk yang kehilangan STNK, dibutuhkan fotocopy STNK dan BPKB. Sementara untuk yang kehilangan SIM, dibutuhkan foto copy SIM dan nomor SIM dari Satlantas.

(cho)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *