Tanjungpinang, LintasKepri.com – Sidang paripurna mendengarkan jawaban Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun atas sejumlah pertanyaan anggota DPRD Kepri yang digulirkan melalui Hak Interpelasi, Senin (5/12), di ruang rapat paripurna DPRD Kepri berlangsung alot.
Bahkan, seorang anggota DPRD Kepri dari Fraksi PDIP Sahat Sianturi menyebut bahwa Nurdin Basirun tak menjawab panggilan seluler yang dilayangkannya belum lama ini.
“Telepon saya saja tidak mau dijawab oleh Gubernur. Bagaimana mau menjalin komunikasi yang baik,” ucapnya diruang rapat paripurna DPRD Kepri.
Selain itu juga, Sahat Sianturi menilai bahwa Gubernur hanya mengakomodir dan mengkomunikasikan dengan segelintir golongan saat pelantikan pejabat esselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kepri.
Disamping itu juga, hujan interupsi dari beberapa anggota dewan dilontarkan ke Nurdin Basirun karena merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan Gubernur.
Dari Fraksi Partai Golkar, Taba Iskandar sangat kritis melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada sang Gubernur Kepri. Ia meminta Nurdin Basirun menjabarkan semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan anggota dewan, bukan hanya sebagian.
“Saya minta Gubernur membacakan semua jawaban atas pertanyaan anggota dewan. Jangan hanya sepenggal, biar kita bisa menyimpulkan,” tegas Taba Iskandar.
Menurut dia, sebagaimana yang disampaikan Gubernur Kepri, bahwa salah satu isi pertanyaan anggota dewan terkait pelantikan pejabat secara mendadak tidak berbau KKN, dianggap kurang sesuai.
Pasalnya, jika tidak berbau KKN, kenapa pelantikan itu tidak menunggu pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) terlebih dahulu.
“Menyangkut argumen yang disampaikan Gubernur, kalau memang acuannya sudah sesuai UU ASN seperti yang disampaikannya itu, kenapa tidak menunggu pelaksanaan pelantikan SOTK,” kritiknya.
Sebelumnya Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, bahwa apa yang dilakukannya terkait pelantikan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri sudah sesuai UU ASN.
“Pemikiran kami, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 Pasal 23, Presiden sudah mendelegasikan Gubernur untuk melakukan pergantian dan pelantikan dalam membina pegawai,” tutur Nurdin dalam pidatonya. (Iskandar)