Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang pasif perihal perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Karena sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bahwasanya perekaman e-KTP bagi warga jatuh tempo pada 30 September 2016.
“Walaupun seandainya di perpanjang, maaf cakaplah ya, saya lihat Dinas Kependudukan kita ini pasif. Mereka (petugas disduk) menunggu orang datang untuk merekam e-KTP,” tegasnya di ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (15/9).
Politisi dari Partai Demokrat ini, juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Disdukcapil Tanjungpinang guna melihat langsung data warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
“Sebenarnya kita mau ke Disduk karena bulan ini adalah masa akhir perekaman e-KTP. Saya tak mau tahu, saya juga belum tahu berapa jumlah penduduk Kota Tanjungpinang yang belum merekam e-KTP,” tegasnya lagi.
Beberapa daerah, kata Maskur, seperti Kota Batam petugasnya aktif datang ke lokasi seperti ke sekolah-sekolah dengan membawa alat perekam untuk merekam e-KTP. Karena data kependudukan yang berpotensi e-KTP itu terus berubah.
“Hari ini umur seseorang belum mencapai 17 tahun, besok capai 17 tahun. Dan berhak mengantongi e-KTP. Karena data kan on-line. Nah itu yang harus di kejar sama dinas,” ungkapnya.
Jika dinas tersebut mengalami permasalahan dan kendala, Maskur menegaskan petugas disduk tanggap menyelesaikan persoalan yang dialami.
“Jangan bilang alat rusak. Terus gimana, harus diantisipasi jangan dibiarkan. Makanya saya lihat Dinas Kependudukan kita pasif sekali,” kritiknya.
Maskur menilai, Kota Tanjungpinang kecil. Oleh karenanya petugas diminta turun ke lokasi seperti di kampung kampung.
Selain itu juga, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus aktif turun ke masyarakat dengan melibatkan kelurahan maupun kecamatan.
“Dibeberapa daerah, seperti di sekolah-sekolah, murid yang telah menginjak usia 17 tahun sudah mengantongi e-KTP. Karena petugasnya aktif melakukan perekaman di sekolah,” terangnya.
Dia menjelaskan, e-KTP adalah tanggungjawab Dinas Kependudukan. Karena alat perekaman ada di instansi ini.
Sedangkan di kecamatan adalah petugas yang disuruh oleh pihak dinas kependudukan untuk melakukan perekaman e-KTP.
Seharusnya, kata Maskur, Tanjungpinang yang layak menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah background yang sering berhubungan dengan masyarakat seperti pernah menjabat lurah dan camat.
“Itu wajar jadi Pelaksana Tugas (Plt) pun tak apa. Ini dokter loh yang biasa mengurusin orang sakit dan obat-obatan yang jadi Plt Disdukcapil. Saya dari awal kaget, kok backgroundnya dokter. Itu tak wajar walikota menunjuk seorang dokter untuk menjadi Plt Dinas Kependudukan. Itu tak wajar, dan kita bersyukur Pak Eka Hanasarianto melaksanakan fungsi dia selaku pelaksana tugas (Plt). Padahal itu bukan bidang dia, itu loh masalahnya,” kritiknya.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Tanjungpinang, jumlah penduduk Tanjungpinang saat ini sekitar 250 ribu jiwa. Yang berusia 17 tahun ke atas atau wajib punya KTP sekitar 176.571 orang.
Dari 176.571 ini, baru sekitar 68,35 persen (sekitar 121.771 jiwa) yang sudah memiliki KTP-el. Sisanya, 31,65 persen (sekitar 54.800 jiwa) belum memiliki KTP-el. Namun, mereka memiliki KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). (Iskandar)