Tanjungpinang, LintasKepri.com – Pilkada Kota Tanjungpinang, 27 Juni 2018, tinggal menghitung minggu. Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara (NgutTungSura) merupakan klimaks krusial dalam tahapan Pilkada.
“Maka Panwaslu Kota Tanjungpinang telah mempersiapkan strategi dan penguatan pengawasan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kecurangan,” tegas Komisioner Panwaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, Rabu (6/6).
Ia menjelaskan, Panwaslu telah mendapatkan arahan dan penguatan pengawasan dari Bawaslu RI dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2018, beberapa waktu lalu, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, 31 Mei-02 Juni.
Bahkan dilanjutkan penguatan jajaran pengawasan dengan agenda Bimbingan Teknis bagi Panwascam dan PPL (4/6), serta Pengawas TPS se-Tanjungpinang (5/6) di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang.
Zaini menegaskan, penguatan pengawasan dari Bawaslu RI, dan arahan yang juga disampaikan kepada jajaran Panwascam, PPL dan Pengawas TPS, bahwa strategi fokus pengawasan sudah mulai dilakukan sebelum pemungutan suara, pada saat pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara.
Adapun fokus pengawasan sebelum pemungutan suara yang berpotensi dengan berbagai pelanggaran diantaranya kampanye pada masa tenang, politik uang, netralitas ASN, mobilisasi pemilih, ketidaksiapan logitik dan TPS, keterlambatan distribusi formulir C6 undangan pemilih dan pengumuman hari pemungutan suara.
Pengawasan pada hari pemungutan suara diantaranya memastikan akurasi daftar pemilih, ketersediaan logistik, ketaatan prosedur, netralitas penyelenggara, dan optimalisasi pelayanan kepada pemilih.
Secara umum potensi masalah dalam pemungutan suara diantaranya ketidak akuratan pemeriksaan logistik pemungutan suara, potensi pemilih memberikan suara lebih dari satu kali, potensi KPPS mencoblos kelebihan sisa surat suara, potensi politik uang, intimidasi dan mobilisasi pemilih.
Sedangkan fokus pengawasan penghitungan suara yaitu kesesuaian prosedur penghitungan suara, integritas, netralitas dan ketepatan pengitungan suara, serta salinan C1 (sertifikat hasil penghitungan perolehan suara) yang benar dan akurat.
Pada tahap ini, potensi masalah yang harus diantisipasi dengan memastikan suara sah dan tidak sah, ketidakakuratan dalam penghitungan suara, ketidakcermatan KPPS dalam membuat salinan C1, potensi KPPS tidak memberikan salinan C1 ke saksi dan PPL.
Termasuk pengawasan pergerakan kotak suara yang dalam kondisi disegel, pengirimannya yang dalam pantauan pengamanan.
Sebagai upaya pencegahan, akan dilakukan rekapitulasi salinan C1 diseluruh TPS oleh PPL, lalu hasilnya dikirimkan ke Panwascam, Panwaslu, dan dilaporkan ke Bawaslu. Sehingga akurasi hasil perolehan suara tetap terjaga.
Selain memberikan alat kerja dan kalender pengawasan, bahkan Bawaslu RI telah menyiapkan Sistem Pelaporan Online Pilkada 2018 (SISLO), untuk melaporkan hasil perolehan suara dan hasil pengawasan, lalu langsung diupload pada hari H, secara berjenjang mulai dari 317 Pengawas TPS, PPL, Panwacam, Panwaslu. Sehingga Bawaslu akan langsung mengetahui hasil perolehan suara berdasakan C1 dan berbagai pelanggaran di lapangan. Maka jika ada potensi kekeliruan atau manipulasi suara, dan pelanggaran akan mudah diketahui.
Panwaslu mengimbau kepada semua pihak warga, mahasiswa, lembaga pemantau, ormas, stakeholder, dan siapa pun yang peduli dengan pilkada yang bersih dan berkualitas, untuk turut bersama mengawasi proses tahapan Pilkada, serta cegah dan laporkan berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan. Sesuai dengan motto “Bersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”.
“Semoga Pilkada berlangsung secara damai, bersih, berkualitas dan bermartabat. Tapi jika ada temuan atau laporan kecurangan dan pelanggaran, maka Panwaslu akan segera menindak secara tegas sesuai dengan perundangan dan peraturan,” ungkap Zaini yang juga Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.
(*)