Damkar Tanjungpinang Tangani 55 Karhutla Hingga Juli 2024

Muhammad Faiz
Damkar Tanjungpinang Tangani 55 Karhutla Hingga Juli 2024
Kabid Pemadam dan Penyelamatan DPKP Tanjungpinang, Djafnurinsyah. Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang mencatat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih mendominasi hingga Juli 2024.

Tercatat sebanyak 55 kasus kebakaran lahan terjadi di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, sedangkan kebakaran rumah dan ruko hanya tercatat 13 kasus.

Pada tanggal 31 Juli 2024, kebakaran lahan terjadi di lima lokasi secara bersamaan.

Kabid Pemadam dan Penyelamatan, Djafnurinsyah, menyampaikan faktor kecerobohan masyarakat menjadi sebab banyak terjadi kebakaran lahan.

“Rata-rata penyebab terbakarnya lahan adalah manusia. Mereka membakar lahan kemudian meninggalkannya, membakar sampah, dan bahkan membuang puntung rokok sembarangan,” kata Djafnurinsyah kepada Lintaskepri.

Menurut Djafnurinsyah, insiden kebakaran lahan yang disebabkan oleh manusia ini harus ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi agar pelaku jera atas perbuatannya.

“Harusnya dilaporkan oleh RT dan unsur masyarakat lainnya, karena masalah ini terus terjadi dan dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh,” tegasnya.

Djafnurinsyah juga menanggapi kritikan masyarakat tentang lambatnya respons Damkar dalam melaksanakan tugas pemadaman kebakaran.

“Kami meminta masyarakat untuk memaklumi, karena armada yang kami punya terbatas dan banyak yang sudah tidak layak pakai,” tuturnya.

Untuk mencegah kebakaran lahan lebih lanjut, Djafnurinsyah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dan sampah selama musim kemarau panjang ini.

“Kalau bisa jangan di bakar, ini sangat berbahaya. Saat ini, hindari aktivitas yang membahayakan lingkungan sekitar kita. Mari kita saling mengingatkan tetangga dan orang terdekat,” imbuhnya. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *