Daging Ayam Dicampur Babi ‘Beredar’ di Tanjungpinang

Avatar
Terlihat anggota LPI Tanjungpinang, melakukan Swiping daging ayam bercampur babi di Pasar Potong Lembu,
Terlihat anggota LPI Tanjungpinang, melakukan Swiping daging ayam bercampur babi di Pasar Potong Lembu,

-LPI Sweeping Pasar Potong Lembu

Terlihat anggota LPI Tanjungpinang, melakukan Swiping daging ayam bercampur babi di Pasar Potong Lembu,
Terlihat anggota LPI Tanjungpinang, melakukan Swiping daging ayam bercampur babi di Pasar Potong Lembu,

Tanjungpinang, LintasKepri.com -Diduga maraknya penjualan daging ayam dicampur babi, Laskar Pembela Islam (LPI) Tanjungpinang melakukan sweeping ke Pasar Potong Lembu di Jalan Potong Lembu, Sabtu (19/3), pukul 10.47 Wib tadi pagi.

Namun sayang, sweeping tersebut tak membuahkan hasil, lantaran lapak salah satu pedagang yang diindikasikan menjual daging ayam dicampur babi tersebut sudah tutup.

Sweeping tidak berhenti sampai disitu. LPI kemudian mendatangi kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mempertanyakan kinerja mereka sebagai pengawas pasar tersebut. Akan tetapi, lagi-lai tidak membuahkan hasil, karena kantor plat merah itu tutup.

Ketua LPI Tanjungpinang M Muharam membeberkan bahwa jauh hari yang lalu, pihaknya melakukan monitoring ke sejumlah pasar di Tanjungpinang. Hasilnya, kata Muharam, salah satu pedagang di Pasar Potong Lembu menjual daging ayam bercampur daging babi kepada masyarakat.

“Sebelumnya kami sudah melakukan monitoring di pasar ini telah menjual daging ayam bercampur dengan daging babi, itu tidak dibenarkan. Kami juga (LPI,red) meminta kepada BUMD untuk mengambil sikap atas pengoperasian tempat jualan itu,” tegas Muharam.

Pantauan dilapangan, LPI melanjutkan sweeping ke lokasi penyembelihan ayam milik pengusaha bersama Ashia yang berada di Kilometer 7 Tanjungpinang. Diketahui dilokasi itu tidak memiliki izin penyembelihan ayam yang di keluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kita pastikan tidak ada satupun tempat penyembelihan ayam di Tanjungpinang yang memliki izin penyembelihan,” ungkap Muharam

LPI Ancam Tutup Lokasi Penyembelihan Ayam
-Jika Dalam Seminggu Tak Urus Izin

Terkait izin penyembelihan ayam dan tempat pengoperasiannya, LPI, masih Muharam, memberikan batas waktu satu minggu untuk mengurus izin pengoperasiannya. Jika itu tak diindahkan, LPI akan mengambil sikap tegas menutup lokasi usaha mereka.

“Kita (LPI,red) memberikan batas waktu satu minggu, jika tidak diurus, dan tidak memiliki izin kita tutup,” tegas Muharam didampingi beberapa Satgas LPI.

Sementara itu, menurut keterangan karyawan di tempat penyembelihan ayam milik Ashia, bahwa lokasi itu sudah lama beroperasi. Jumlah penyembelihan yang kerab dilakukan mereka sebanyak 400 ayam perharinya. Ayam hasil penyembelihan didistribusikan ketempat penjualan ayam yang ada pasar di Kota ini. (Aji Anugraha)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *