Cuci Uang Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Avatar
Cuci Uang Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara.
Cuci Uang Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Aman alias Asun, terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menuntut dirinya dengan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/6).

Bukan hanya kurungan penjara saja, JPU juga menuntut Asun untuk membayar denda Rp5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU Zaldi Akri menyebut Asun secara terbukti melakukan TPPU sesuai dengan dakwaan pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mendengar tuntutan itu, Asun sempat terdiam. Namun, setelah itu Asun mengatakan dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Setelah Asun ingin mengajukan pledoi, Hakim Ketua Eduard P Sihaloho menunda sidang selama dua pekan, Selasa (14/7).

Seperti diketahui, Asun merupakan terdakwa TPPU didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Tanjungpinang nomor: SPDP/52/VII/ 2018/Resnarkoba tanggal 21 Juli 2018, yang dikeluarkan mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dalam tindak pidana narkoba.

Asun sendiri, ditangkap dan diamankan polisi setelah sebelumnya Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap Ijak Khung alias Apek pemilik pil ekstasi.

Atas penangkapan tersebut, selanjutnya Satnakorba Polres Tanjungpinang menangkap tersangka Aman alias Asun di rumahnya Jalan Rawasari Tanjungpinang.

(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *