CSM Sesalkan Anggota DPRD Tanjungpinang Mangkir Paripurna

Avatar
Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar.
Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar.

– Dinilai “Menyakiti” Hati Rakyat.

Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar.
Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Ketua organisasi sosial kemasyarakatan Control Social Movement (CSM) Provinsi Kepri, Arie Sunandar menyesalkan atas mangkirnya (Ketidakhadiran) 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Rapat Paripurna yang berujung batal pada Senin (5/9) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca: Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang Batal

“Rapat paripurna itukan salah satu tugas legislator yang wajib dihadiri kecuali benar-benar berhalangan seperti sakit atau ada tugas penting lainnya. Itu juga perlu disampaikan, jangan ngilang aja gak ada kabar,” kata Arie kepada LintasKepri.com.

Ia menilai anggota dewan yang mengabaikan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang serta Penyampaian Pidato Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan “menghabiskan banyak uang rakyat” dalam setiap rapatnya, dan hanya “menghambur-hamburkan uang saja”.

Tugas anggota DPRD sudah diatur oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tanjungpinang. Katanya ada rapat paripurna, ‘hearing’ atau kunjungan kerja.

“Tidak mungkin bentrok satu agenda dengan lainnya, apalagi jumlah anggota dewan yang hadir harus memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dinyatakan sah,” tegasnya.

Ketidakhadiran 19 anggota dewan itu, ia nilai telah menyakiti hati masyarakat yang memberikan amanah untuk menyuarakan aspirasi rakyat.

“Banyak dapat terkendala akibat dari lambannya proses demokrasi. Terlebih legislatif sebagai fungsi legislasi tidak bekerja secara matang dan cepat. Ini berdampak langsung dengan lambannya pembangunan, tertundanya program, dan sebagainya, tentunya masyarakat bertanya-tanya,” kritiknya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan batalnya Rapat Paripurna kali ini akan diatur kembali kedepannya.

“Kalau paripurna batal seingat kami baru kali ini, nanti Banmus yang memutuskan,” ungkapnya.

Ade juga menyesalkan lambannya pengajuan KUA PPAS APBD-P. Sehingga dirinya takut dalam pembahasannya di Legislatif akan memakan waktu yang cukup lama.

“Kami khawatir pembahasan di Ranperda APBD-P nanti yang tidak maksimal,” tutupnya. (Aji)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *