Tanjungpinang, LintasKepri.com – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang diperkirakan naik sekitar 8,25 persen dari UMK tahun 2016 yang berjumlah Rp2.179.825 menjadi Rp2.359.661, kata Kepala Dinsosnaker Tanjungpinang, Surjadi, Sabtu (29/10) kemarin.
Baca: Diperkirakan 2017 UMK Tanjungpinang Naik
Upah itu, kata dia, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) beserta dewan pengupahan telah mendapatkan nilai UMK Kota Tanjungpinang yang diperkirakan mengalami kenaikan di tahun depan.
Mulai 1 Januari 2017 pengawasan terhadap tenaga kerja menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, bukan lagi kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk itu, para pekerja di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang meminta Pemerintah Provinsi benar-benar megawasi penimplikasian keputusan UMK tahun 2017 terhadap pekerja.
Pasalnya, ancaman pemecatan masih marak di Tanjungpinang jika adanya laporan ke pemerintah terkait upah pekerja ini.
Sayangnya selama ini di Tanjungpinang jarang terdapat laporan adanya pengusaha yang tidak patuh membayar upah kerja kepada para pegawainya.
Padahal pada prakteknya, masih banyak pengusaha yang melanggar Undang-undang ketenagakerjaan dan tidak patuh terhadap keputusan pemerintah terkait UMK.
Hal itu dikarenakan jika ketahuan siapa yang melapor, akan langsung di pecat. Sementara mencari pekerjaan di Tanjungpinang sangat sulit sekali. Sehingga pemerintah dinilai oleh beberapa pekerja, khususnya Dinas Tenagakerja “Lemah” dalam pengawasan.
“Di supermarket kami gaji percobaan Rp1,3 juta perbulan, kalau sudah permanen naik jadi Rp1,5 juta perbulannya. Mau ngelapor kita takut bang, bisa-bisa langsung dipecat kalau ketahuan sama bos,” ujar salah satu pekerja di supermarket yang ada di Km 9 Tanjungpinang, Rabu (16/11).
Hal senada juga dikatakan oleh pekerja yang bekerja di kawasan Bintan Mall, Bestari Mall dan supermarket lainnya yang ada di Tanjungpinang. Rata-rata mereka (pekerja,red) menerima upah tak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“UMK naik terus setiap tahun, gaji kami tidak naik-naik, masih juga dibawah UMK. Ya kita tidak bisa melawan bos karena kita pekerja, makanya pekerja ini mengharapkan pemerintah sebagai tempat mengadu, mereka sebenarnya tau kami dibayar berapa, tapi tidak mau negur, harapkan kami ya susahlah,” tegas pekerja pria tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi justru membenarkan memang masih ada perusahaan yang “bandel” dan tidak membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK.
Namun, kata dia pihaknya telah memberikan teguran dan sebagian besar perusahaan di Tanjungpinang telah mematuhi aturan pengupahan.
Walaupun begitu, teguran yang disampaikan oleh Surjadi yang katanya sebagian besar perusahaan di Tanjungpinang telah mematuhi aturan pengupahan, pada faktanya masih ada ditemukan sebagian pekerja yang menerima upah jauh dari UMK.
Mirisnya lagi, kata dia, kalau sesuai prosedur, kami (Dinsosnaker,red) menunggu laporan dari pekerja, dan sampai sekarang laporan itu tidak ada. Anehnya lagi pihak Dinsosnaker telah mengetahui adanya beberapa perusahaan yang memang “bandel”.
“Dari pantauan kita ada beberapa perusahaan yang memang bandel, tapi sudah kita beritahu dan alhamdulillah, sebagian besar perusahaan sudah ikuti aturan,” tutur Surjadi saat dihubungi, Rabu (16/11).
Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan yang tidak mematuhi pengupahan akan terkena sanksi berupa teguran lisan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruhnya alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Tapi butuh juga laporan, maka dari itu tahun depan pengawasan sudah di provinsi, sebaiknya siapa saja laporkan, identitas akan dirahasiakan kok,” katanya. (Afriadi/Iskandar)