Tanjungpinang, LintasKepri.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menegaskan, tidak dibenarkan mendirikan bangunan sebelum surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai.
“Membangun sembari proses IMB sedang diurus atau belum selesai tidak dibenarkan. Ini sesuai dengan Perda nomor 7 pasal 114 tahun 2010 tentang bangunan gedung,” kata Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Tanjungpinang Mulyadi, Jumat (5/7).
DPMPTSP memberikan toleransi boleh melakukan proses pembangunan suatu bangunan bila pembayaran retribusi telah dilakukan.
“Bila retribusi telah dibayar, otomatis SK hanya tinggal ditandatangan,” ungkap Mulyadi.
Ia menjelaskan, proses pengurusan IMB hingga terbit SK minimal 3 hari dan maksimal 30 hari selama berkas-berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Ditanya terkait pengawasan bangunan gedung, Mulyadi menyebut pengawasan teknis berada di PUPR.
“Kita hanya sebagai pengawas dalam bentuk administrasi saja. Kita juga mau mengusulkan mengganti nama bidang pengawasan yang ada di perizinan dengan nama lain di usulan Perwako,” katanya.
Berdasarkan Permendagri 138 Tahun 2017, sambung Mulyadi, PTSP tugasnya hanya sebagai administrasi dan penyelenggara saja. Sedangkan pengawasan dan pendataan bangunan tersebut ranahnya PUPR.
“Jadi berapa jumlah bangunan yang tidak memiliki izin kami tidak pernah melakukan pendataan, sabab itu ranahnya PU,” terangnya.
(cho)