Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) diseluruh tingkatan yang ada agar tidak melakukan pencitraan sebelum dimulainya masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene, Rabu (6/6) menuturkan, surat imbauan tersebut dikeluarkan pihaknya agar para Bacaleg ditingkatan tertentu tidak mencuri start dengan pencitraan melalui spanduk baliho atau lainnya sebelum tanggal dimulainya masa kampanye Pemilu 2019.
“Sebelum tanggal 23 September 2018 yang mana dimulainya masa kampanye semua Bacaleg dilarang melakukan pencitraan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Sjahri menjelaskan, saat ini seluruh Bacaleg dimasing-masing tingkatan sedang melakukan tahapan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan berkas yang telah didaftarkan.
Ia menegaskan apabila Bacaleg masih saja tidak mengindahkan surat imbauan tersebut, akan diberikan sanksi tegas untuk Bacaleg yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Apabila masih membandel dengan aturan tersebut, kita berikan sanksi tegas mulai dari pembatalan administrasi dan faktualnya, sampai tidak memperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.
(M. Danu)