“Carut Marut” Pelayanan di Disdukcapil Tanjungpinang

Avatar
Inilah persyaratan yang dinyatakan lengkap namun di tolak.
Inilah persyaratan yang dinyatakan lengkap namun di tolak.
Inilah persyaratan yang dinyatakan lengkap namun di persulit dan ditolak yang pada akhirnya Amris selaku pemohon dibuat bolak balik oleh Disdukcapil Tanjungpinang.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Akibat “carut marut” pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang menyebabkan seorang warga sipil domisili Jalan Hutan Lindung, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari mengeluh dalam hal mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga Jalan Hutan Lindung tersebut bernama Amris berprofesi wiraswasta. Ia merasa kesal dan merasa dipersulit padahal ingin mengurus pecah KK karena telah bercerai dengan istrinya (Syuryati). Selain itu juga dirinya ingin mengantongi identitas seperti KTP elektronik dikarenakan KTP yang lama telah habis masa berlaku.

“Persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, malah saya lapor ke Lurah Tanjungpinang Timur tak ada masalah,” tegasnya.

Amris menjelaskan persyaratan yang dinyatakan lengkap tersebut seperti pengantar dari RT, asli lampiran KK yang telah ditumpangi (KK lama), Surat Cerai dari Pengadilan Agama, Surat Pernyataan Data Kependudukan Warga Negara Indonesia bermaterai, foto copy KTP hingga Surat Pengantar Kelurahan dan Kecamatan telah dipenuhi.

“Tapi pihak Disdukcapil justru bersihkukuh meminta foto copy KK mantan istri saya. Alasannya ingin tahu kalau saya telah bercerai. Pihak Disdukcapil bersih keras memintanya,” tegasnya.

Amris membeberkan apabila foto copy KK mantan istrinya tersebut didapat, barulah ASN yang bekerja di Disdukcapil memproses KK baru dan KTP miliknya.

Inilah persyaratan yang dinyatakan lengkap namun di persulit dan ditolak yang pada akhirnya Amris selaku pemohon dibuat bolak balik oleh Disdukcapil Tanjungpinang.
Inilah persyaratan yang dinyatakan lengkap namun di persulit dan ditolak yang pada akhirnya Amris selaku pemohon dibuat bolak balik oleh Disdukcapil Tanjungpinang.

“Pada akhirnya berkas yang telah lengkap ditolak. Sudah dua kali saya bolak balik. Sementara orang Kelurahan Tanjungpinang Timur tak masalah tanpa adanya foto copy KK mantan istri saya. Walaupun persyaratan lengkap, tapi dianggap bermasalah oleh pihak Disdukcapil bagian Kasi Pendaftaran Penduduk bernama Yusnawaty,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto dikonfirmasi, Jumat (14/4), justru berucap jangan terlalu didengari bahasa dari orang awam.

“Sebenarnya pihak Disdukcapil tidak mempersulitnya. Senin kita jumpa, dan bawa yang bersangkutan,” katanya.

Ditempat terpisah, Lurah Tanjungpinang Timur, Tri Putranto mengatakan dengan adanya Surat Pengantar RT, telah diverifikasi ditingkat kelurahan dan terbitnya rekomendasi hingga rekomendasi kecamatan berarti tidak bermasalah.

“Seharusnya proses pertama dilakukan perpecahan KK terlebih dahulu. Selanjutnya baru diproses perpanjangan KTP. Tapi, harus kita pahami juga saat ini blanko KTP memang kosong, dan hal ini menjadi tanda tanya saya ada apa dengan Disdukcapil terkait hal ini,” katanya.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *