Carut Marut BUMD Tanjungpinang

Avatar
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.
Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Badan ‎Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Kota Tanjungpinang lagi-lagi tersangkut masalah. Hari ini Jumat (17/2), oknum pegawai BUMD Tanjungpinang atas nama Slamet terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli berkat kerjasama Polres Tanjungpinang dengan Polda Kepri.

Ia diketahui pegawai Bagian Distribusi Pasar dan Pengawas Pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang. Bahkan sang Direktur Utama (Dirut) BUMD Tanjungpinang saat ini Asep Nana Suryana dikonfirmasi LintasKepri.com belum memberikan tanggapan terkait anak buahnya ditangkap polisi.

Ditahun sebelumnya, dibawah kepemimpinan Eva Amalia, BUMD Tanjungpinang tersandung masalah dugaan korupsi kerjasama pembangunan tower dengan pihak ketiga. Pada akhirnya Eva Amalia dipecat karena tak mampu menyelesaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) selama menjabat.

Sebagai contoh penyebab belum tuntasnya LKPj Dirut BUMD lama Eva Amalia, yakni ada kerjasama dengan pihak ketiga seperti menyangkut masalah tower.

Kasus ini berawal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 2010-2014 mengucurkan dana sekitar Rp4,1 miliar ke BUMD Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, BUMD melalui perusahaan PT Tanjungpinang Makmur Bersama melakukan kerjasama pembangunan tower dengan PT Gemetraco Tunggal.

Permasalahan tower senilai Rp1,4 miliar merupakan salah satu “warisan” mantan Dirut BUMD lama, Eva Amalia hingga menjadi sorotan publik saat ini.

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pun akhirnya angkat bicara.

“Sudah sekian tahun kerjasama, modal tak balek, untung tak ada,” kata Lis Darmansyah saat diwawancara tahun lalu.

Menurut Lis, kerjasama dengan pihak ketiga harus melalui rapat umum pemegang saham, dan itu tidak dilakukan oleh Eva Amalia.

“Hutang kerjasama dengan tower senilai Rp1,4 M,” tegas Lis.

Walikota Tanjungpinang ini juga telah memberi tenggang waktu satu bulan untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kepada Eva Amalia pada saat itu. Karena, dipimpin Eva Amalia, BUMD Kota Tanjungpinang masih terhitung merugi. Hal ini disebabkan pajak perusahaan yang telah “diwariskan” Eva Amalia banyak yang menunggak.

Tahun lalu Asep mengatakan bisnis BUMD dibidang tower senilai Rp1,4 miliar tersebut telah dipulangkan oleh Dirut BUMD lama, Eva Amalia senilai Rp100 Juta.

“Yang Rp1,3 miliar tersebut, dari 10 tower hanya 3 Tower terealisasi. Sedangkan 7 Tower belum mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tanjungpinang,” tutur Asep, Rabu (23/9), usai dirinya dilantik sebagai Dirut BUMD yang baru.

Jika mendapatkan izin, sambung Asep, tentunya Rp1,3 miliar itu akan kembali ke BUMD, bahkan sebenarnya bisa untung.

“Permasalahan tower ini yang akan kita (Direksi baru) selesaikan,” jelasnya.

Selain itu juga, hutang pajak perusahaan yang harus dibayar BUMD Tanjungpinang pada 2013 sekitar Rp700 Juta termasuk hutang BPJS sebesar Rp150 Juta.

“Kerugian yang dialami BUMD saat ini dikarenakan besarnya pajak yang tak dibayarkan oleh Dirut BUMD pada periode sebelumnya yang dijabat Eva Amalia,” kata Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis (17/3) tahun lalu.

Sehingga, sejak 6 bulan masa peralihan pejabat BUMD, keuntungan yang didapat harus membayar pajak perusahaan yang telah “diwariskan” Eva Amalia.

Sedangkan Menurut Direktur Operasional BUMD Kota Tanjungpinang, Zonderfan, usai merayakan HUT BUMD ke-6 yang jatuh pada 17 Maret di Kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMD menuturkan, kalau dibukukan dalam 2015, BUMD masih rugi meskipun pendapatan Perusahaan Daerah (Perusda) naik drastis sekitar 80-100 persen.

Selain itu, kata dia, periode jabatan yang baru berjalan sekitar 6 bulan pada masa tersebut, masih masuk pada pembukuan Perusda 2015. Sehingga membuat pendapatan BUMD di kisaran Rp220 Juta sampai Rp240 Juta per bulan harus membayar hutang pajak 2013 sekitar Rp700 Juta termasuk hutang BPJS sebesar Rp150 Juta, dan pendapatan ditahun ini (sebelum 2017,red) meningkat bila dibandingkan dengan pendapatan sebelumnya hanya sekitar Rp140 Juta.

“Pada periode jabatan Eva Amalia, hutang yang ditinggalkan dibayar dengan cara di angsur. Saat ini pendapatan dibayarkan ke hutang pajak di 2013 sekitar Rp700 Juta termasuk hutang BPJS sebesar Rp150 Juta. Untuk hutang 2014, akan dibayar BUMD pada 2016, dan hutang 2015 akan dibayar pada 2017 mendatang,” ungkap Zondervan sebelum 2017.

Namun, BUMD optimis akan berupaya meningkatkan pendapatan dari 8 aset yang dimiliki oleh BUMD yakni 4 pasar yaitu Pasar Bintan Center, Pasar Potong Lembu, Pasar Baru 1, Pasar KUD, dan 4 akau yakni Anjung Cahaya, Akau Potong Lembu, Ocean Corner dan Melayu Square untuk menyelesaikan semua permasalahan hutang yang telah “diwariskan” oleh Eva Amalia.

“Momentum bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi, dan berharap BUMD jadi lebih baik. Kami juga ingin terus mendekatkan diri dengan para mitra, pedagang dan lainnya,” tutupnya.

Selain dugaan korupsi kerjasama pembangunan tower bersama pihak ketiga, Proyek Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang di Jalan Potong Lembu tepatnya disamping pasar Inpres Potong Lembu, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dinilai masyarakat mubazir. Pasalnya, sarana fasilitas umum (Fasum) yang diperuntukan bagi masyarakat sekitar justru tak terawat.

Padahal proyek tersebut dibangun menghabiskan anggaran sekitar Rp400 Juta menggunakan dana Hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2013. Akibat tak terawat, sejak dibangunnya MCK “ala BUMD” tersebut justru tidak pernah dimanfaatkan oleh warga.

Fasum MCK yang terdiri dari 5 kamar terlihat kotor dan “menjijikkan”. Selain itu, 3 pintu kamar MCK sudah rusak dan terlepas dari Engselnya. Plafon yang terbuat dari triplek telah lapuk akibat rembesan air yang diduga pekerjaan MCK tersebut “asal jadi”.

Menurut seorang warga setempat yang tidak mau namanya ditulis menuturkan, sejak dibangunnya MCK ini tidak pernah dimanfaatkan.

“Toilet ini percuma juga dibangun bang, hanya menghabiskan uang negara saja. Untuk apa dibangun kalau tidak dirawat,” kritik seorang warga yang ditujukan untuk BUMD dan Pemko Tanjungpinang yang enggan namanya ditulis media ini di lokasi, Rabu (06/01) tahun lalu.

Sayangnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini belum juga mengumumkan para tersangka yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang zaman kepemimpinan Eva Amalia meski puluhan saksi telah diperiksa.

Bahkan, Eva Amalia telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejari. Selain itu juga, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Kepala BLH Tanjungpinang, Yuswandi juga turut dipanggil sebagai saksi belum lama ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi dikonfirmasi terkait kapan akan diumumkan nama-nama tersangka mengatakan bahwa penetapan status tersangka tergantung dari proses yang sedang berjalan.

“Inikan proses hukum sedang berjalan, apalagi menyangkut nama baik dan hak asasi setiap orang, maka perlu dilakukan dengan sangat hati-hati,” ungkap Harry, Rabu (8/2/2017) siang kemarin.

Kata dia penyidikan terhadap kasus tersebut terus dilakukan oleh penyidik.

“Tunggu saja prosesnya yang sedang berjalan,” tutupnya, Rabu kemarin.

“Sehatkah” BUMD Tanjungpinang setelah tersangkut masalah kasus dugaan korupsi BUMD kepemimpinan Eva Amalia, ditambah lagi hari ini Jumat (17/2), salah satu pegawai BUMD bernama Slamet ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri berkat kerjasama dengan Polres Tanjungpinang.

(Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *