Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tanjungpinang Hantoni, membeberkan cara anggotanya dalam melakukan penataan ketertiban umum.
Cara itu ada tiga. Pertama, pola tindak. Cara ini lebih kepada penegakan peraturan atau Perda.
“Upaya penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban akan tetapi juga melaksanakan penataan,” katanya.
Kedua, pola sikap. Ada tiga sikap yang ditunjukan anggota Satpol PP kepada masyarakat atau pedagang dalam menjalankan tugas yakni memberi sapa, senyum dan mengucapkan salam.
Lalu yang ketiga pola operasi. Pola ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Selain itu, kata Hantoni, Satpol PP Tanjungpinang akan menciptakan aplikasi yang berguna untuk masyarakat.
“Apa itu nama dan jenis aplikasinya kita belum dapat menjelaskan, karena masih tahap proses,” katanya, Selasa (16/7).
Hantoni berharap, Satpol PP Tanjungpinang senantiasa terjalin komunikasi yang harmonis dengan masyarakat dan pedagang.
(cho)