– Polemik Ditimbunnya Aliran Sungai Sudip Oleh Perumahan Geysa Residence.
Tanjungpinang, LintasKepri.com – Camat Tanjungpinang Timur, Yeni Trisia Isabella mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan langsung yang dilakukan dirinya pada Rabu (1/3) ke lokasi penimbunan yang dilakukan oleh pihak pengembang (Perumahan Pondok Geysa Residence) awalnya adalah parit dan bukanlah Sungai Sudip.
“Lahan yang ditimbun itu awalnya parit yang berkelok-kelok. Kemudian dirapikan oleh pihak pengembang (Perumahan Pondok Geysa Residence). Dijadikanlah parit yang rapi dan dibangun batu miring di parit itu agar tersambung ke sungai. Jadi, yang ditimbun itu adalah parit, bukanlah sungai,” terangnya.
Pihak pengembang menjelaskan kepada Camat Tanjungpinang Timur ini bahwa parit berkelok itu telah ditimbun sekitar dua tahun yang lalu.
“Dari lurah setempat melapor ke saya bahwasanya parit itu dibuat sebelumnya untuk peternakan sapi seperti untuk mandi dan minum sapi,” katanya.
Berhubung peternakan tersebut kini tidak ada, parit itu kembali ditimbun.
“Saya kelokasi itu bersama RT dan RW setempat didampingi Kasi Tata Kota Tanjungpinang, pihak Kelurahan Batu 9, pihak Polres hingga Kapolsek Tanjungpinang Timur. Semua bilang itu tidak sungai tapi adalah parit,” tegas Yeni.
Ia juga mengaku belum mengetahui persis persoalan tersebut mengingat dirinya baru menjabat sebagai camat.
Kepastian bahwa itu parit, kata dia, berdasarkan sertifikat yang diperlihatkan instansi terkait kepadanya.
“Saya juga baru jadi camat disini. Tapi itu hasil yang dilaporkan lurah kepada saya disaksikan oleh RT, RW dan Pihak kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Samsudin, salah satu pemilik lahan yang berbatasan dengan Sungai Sudip mengatakan bahwa wilayah penimbunan itu dulunya merupakan sungai.
“RT yang mengatakan bahwa itu parit Itulah RT yang menjual tanah saya. Bagaimana bisa dikatakan itu parit, jelas-jelas itu aliran sungai,” tegasnya.
Samsudin juga mempertanyakan kepada pihak BPN yang telah berani mengeluarkan sertifikat di atas sungai.
“Coba minta kepada pihak perumahan perlihatkan suratnya. Apakah sungai itu ada didalam suratnya,?. Kan gak ada. Kenapa seperti itu, karena mereka sengaja menghilangkan bukti autentik sungai itu,” katanya.
(Suaib/Redaksi)