Natuna, LintasKepri.com – Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, efektif dan efisien sebagai tolak ukur terselenggaranya tata kelola Pemerintahan yang baik, Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat akan menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Hal ini disampaikan oleh Camat Bunguran Barat, Bukhary, bahwa program ini memang sudah sempat diterapkan oleh Pemerintah Kecamatan sebelumnya, namun dirasa belum cukup maksimal.
“Sebelumnya sudah berjalan, tapi belum terpadu,” kata Bukhary, saat menghadiri penutupan Musrenbangda Natuna 2018 di Gedung Sri Serindit, Ranai. Rabu (14/03/2018) siang.
PATEN ini, kata Bukhary, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan ini terutama terlihat dari aspek waktu dan biaya pelayanan. Melalui penyelenggaraan PATEN, lokasi Kecamatan jelas lebih dekat dan relatif mudah di jangkau masyarakat, bila dibandingkan dengan ibukota Kabupaten dan waktu yang diperlukan juga menjadi lebih sedikit.
“Melaui PATEN ini, diharapkan memiliki prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga posisi Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah, dari dilayani, menjadi melayani. Peningkatan pelayanan publik di daerah dapat dilakukan dengan optimalisasi peran Kecamatan,” terangnya.
PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat, secara kondisi geografis daerah akan lebih efektif dan efisien di layani melalui Kecamatan.
Untuk mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi adalah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada Camat. Dengan demikian, pelayanan yang dilakukan oleh Kecamatan menjadi lebih berkualitas, mudah, murah, cepat dan transparan.
“Yang jelas PATEN ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik,” katanya.
PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. Warga cukup menyerahkan berkas ke petugas meja atau loket pelayanan, duduk menunggu sejenak, kemudian dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah selesai.
Setelah itu melakukan pembayaran (bila ada tarif yang harus dibayar). Pembayaran biaya pelayanan pun dilakukan dan dicatat secara transparan, karena semua tercatat dan dilaporkan. Selain itu, persyaratan untuk memperoleh pelayanan, besarnya biaya dan waktu untuk memproses pun ada standartnya.
Secara filosofis, Kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, system administrasi, keuangan dan kewenangan bidang Pemerintahan. Untuk itu, Camat melaksanakan kewenangan.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, sepatutnya meningkatkan semangat dari Camat dan Aparatur Kecamatan untuk melaksanakan tugasnya secara optimal. Dalam penyelenggaraan otonomi mengingat posisi strategisnya itu, maka Camat perlu lebih aktif dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya.
Laporan : Erwin Prasetio