Camat Bintim Akui Rekomendasi Timbun Lahan Tokojo Mengacu Pada RTRW

Avatar
Camat Bintan Timur, Hasan
Camat Bintan Timur, Hasan
Camat Bintan Timur, Hasan
Camat Bintan Timur, Hasan

Bintan, LintasKepri.com – Camat Bintan Timur (Bintim), Hasan mengakui memberikan rekomendasi kepada PT Sinar Bodhi Cipta (SBC) untuk melakukan penimbunan hutan mangrove di Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kita cek koordinatnya, saya tempelkan ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan saya tanya kembali yang bapak (pihak SBC) mau timbun yang mana. Dia (pihak SBC,red) jawab semuanya. Oh tidak bisa, kami hanya bisa kasi timbun itu 37,5 sampai 140 meter karena ini kawasan pemukiman. Secara tata ruang berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW tidak dibenarkan, lebih dari pada itu kawasan area perlindungan setempat,” papar Hasan.

Hasan juga menjelaskan pelanggaran timbun lahan yang dilakukan PT SBC telah melewati titik koordinat sebagaimana dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPMPD.

“Setelah dia (pihak SBC) jual kepada beberapa orang, dia ajukan permohonan ke saya selaku camat, dan saya bilang anda tidak bisa lakukan penimbunan, tapi akhirnya keluar juga izin rekomendasi 3,2 hektar, barulah terjadi main kucing-kucingan yang dibuat oleh pihak SBC sesuka hati,” ungkapnya.

Dikarenakan penimbunan hutan mangrove tersebut telah melewati batas izin timbun yang dikeluarkan oleh BPMPD, Hasan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada Plt. Bupati Bintan yang pada saat itu dijabat oleh Doli Boniara. Kemudian ditujukan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bintan, supaya penimbunan dihentikan.

“Itu masalahnya, kita PPNS line kan sajalah, dan aku dah cakap tak boleh lebih dari pada itu, oh tak bisa, tapi timbun terus, tarek balek,” beber Hasan sembari menggambarkan percakapannya dengan pihak PT SBC dan salah satu pemilik lahan tersebut.

Sebelumnya, hasil pantauan LintasKepri.com dilokasi, tetap saja PT SBC yang terkesan “Perusahaan Sakti” melakukan penimbunan. Masih terlihat juga terbiarkannya kawasan area perlindungan setempat yakni Mangrove, sembari masih menunggu Walhi dan PPNS Satpol PP Bintan melaporkan hasil penyelidikan. (Aji Anugraha)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *